DPO Curanmor Bangkalan Hunus Pisau Usai Kejar-Kejaran, Mendadak Lemas Saat Polisi Todongkan Pistol

Dan saat melintas di Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, polisi sudah curiga dan mengejarnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
DPO sekaligus residivis perkara curanmor, SA (35), warga Kecamatan Sepulu menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangkalan, Minggu (26/1/2025). 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tumbangnya pelaku kejahatan di ujung peluru polisi mungkin diingat betul oleh SA (35), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Maling sekaligus residivis curanmor asal Kecamatan Sepulu Bangkalan itu akhirnya memilih menyerah ketimbang ditembak polisi usai terlibat kejar-kejaran dengan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, Minggu (26/1/2025).

SA memang sudah menjadi buronan polisi setelah beraksi di Kecamatan Kemayoran serta beberapa aksi pencurian di Surabaya dan Gresik.

Dan saat melintas dengan sepeda motornya  di Jalan Raya Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, polisi sudah curiga dan mengejarnya.

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan memepetnyahingga terjatuh. Meski demikian, SA sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau untuk melawan.

Polisi tidak kalah, langsung mencabut pistol dari pinggang. Ternyata SA takut didor sehingga kemudian menyerah setelah pistol ditodongkan ke tubuhnya.  

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, SA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor sekaligus salah seorang DPO kasus serupa yang kerap beroperasi di wilayah Surabaya dan Gresik.

“Saat anggota Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menggelar mobiling, ternyata kami mencurigai dua pengendara sepeda motor melintas dengan gelagat mencurigakan. Kami dekati tetapi malah kabur,” ungkap Hafid, Minggu (26/1/2025).  

Kecurigaan personel Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan awalnya tertuju kepada unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan SA. 

Karena beberapa waktu sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan atas pencurian sepeda motor di Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan.

“Ternyata benar, tersangka pengendara sepeda motor TKP Kelurahan Kemayoran. Sementara TKP lainnya diakui di Surabaya dan Gresik,” jelas Hafid.

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan perkara tersebut termasuk mendalami sosok pengendara sepeda motor lain yang kabur saat dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka SA.

Kini tersangka SA kembali ke balik jeruji tahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Ia terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved