Berita Viral

Selain Kades Kohod, Pria Ini Teriak Minta SHGB Pagar Laut Tangerang Tak Dibatalkan, Warga Bereaksi

Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, ternyata ada pria lagi yang mendukung adanya SHGB dan SHM di area laut Tangerang. Ini gelagatnya!

Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Seorang pria (kiri) meminta ke Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar SHGB dan SHM di area pagar laut tak dibatalkan. 

SURYA.CO.ID - Selain Kepala Desa Kohod, Arsin, ternyata ada pria lagi yang mendukung adanya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut Tangerang. 

Pria yang belum diketahui identitasnya itu berteriak agar SHGB dan SHM itu dibatalkan oleh kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Hal itu terjadi saat Nusron berkunjung ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025).

Dikutip dari kompas.com. pria bercelana jeans, jaket hitam, dan topi, itu menemui Nusron Wahid usai sang menteri selesai sesi tanya jawab di Masjid Abdul Mu'in, Pakuhaji.

Di acara itu, Nusron yang mengenakan pakaian koko berwarna putih, celana, dan peci hitam, menjawab pertanyaan dari awak media mengenai pencabutan 50 sertifikat HGB dan HM. 

Di tengah sesi tanya jawab, pria ini tiba-tiba memohon kepada Nusron agar sertifikatnya tidak dibatalkan. 

Baca juga: Nasib Kades Kohod Usai Debat Pagar Laut Tangerang dengan Menteri ATR/BPN, Susno Duadji: Bisa Pidana

"Mohon jangan dibatalin pak," ujarnya sambil mencium dan menyalimi tangan Nusron. 

Mendapati tindakan tersebut, Nusron tampak bingung.

Namun, ia tidak menggubris permohonan itu dan segera meninggalkan masjid menuju kendaraannya.

Setelah itu, Nusron bersama tim pengawalannya meninggalkan lokasi. Kompas.com kemudian mencoba menghampiri pria tersebut untuk meminta penjelasan mengenai permintaannya kepada Nusron.

Namun, saat dihampiri, pria yang diduga berteriak kepada Nusron itu tidak mengakui permintaannya. 

Ia justru menghindar dengan menyalakan sepeda motornya, Honda PCX berwarna hitam, dan pergi dari masjid sambil menggerutu.

"Mana? Saya tidak ngomong batalin," kata pria tersebut dengan nada suara rendah.

Di bagian lain, sejumlah warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, justru berteriak agar Nusron membatalkan SHGB dan SHM di area tersebut.

Mereka yang datang secara berkerumunan itu meminta kepada pemerintah untuk membatalkan sertifikat milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). 

Bahkan, mereka meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk mengusut soal penerbitan SHGB dan SHM tersebut.

"Hidup Pak Menteri, hidup Pak Menteri, usut tuntas!," ujar para warga Desa Kohod di lokasi, Jumat. 

Tidak hanya itu, mereka juga menunjukan kekesalannya dengan meminta pemerintah menangkap para mafia tanah yang telah menyalahgunakan SHGB untuk laut di sekitar pesisir Alar Jimab, Desa Kohod.

"Usut pihak-pihak terkait! Pagar laut usut, jangan kalah sama uang," kata salah satu warga Desa Kohod.

"Tangkap mafia-mafia tanah," ucap warga Desa Kohod lainnya dengan nada suara tinggi.

Adapun Nusron yang ditemani oleh jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kepala Desa Kohod, Arsin mendatangi area laut yang secara administrasi ternyata terdaftar di aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

Dalam aplikasi tersebut, diketahui bahwa laut di pesisir Almarhum Jimab, Desa Kohod, sudah memiliki SHGB dan SHM.

Bahkan, laut di sana tercatat sudah ada tuannya, yakni PT CIS dan IAM. 

"Kita sudah memasuki kawasan yang di dalam peta aplikasi BHUMI itu ada SHGB nya atas nama PT IAM sepanjang 300 meter (dari pesisir sampai dengan pagar laut)," kata Nusron saat meninjau langsung ke lokasi.

Selain itu, Nusron juga memeriksa langsung pagar laut yang mengelilingi pesisir Alar Jimab, Desa Kohod, yang secara keberadaannya dinyatakan ilegal.

Dari pemeriksaan itu, ia mengatakan bahwa batas di luar garis pantai tidak boleh dijadikan properti pribadi.

"Sertifikat tersebut cacat prosedur dan cacat material, sehingga batal demi hukum," kata Nusron.

Oleh sebab itu, Kementerian ATR/BPN langsung membatalkan penerbitan sertifikat yang dimaksud karena telah melanggar aturan.

Terlebih, di laut tersebut sudah tidak terlihat lagi adanya tanah karena sudah terjadi abrasi sejak 2020 lalu. 

"Kalau kondisi begini dan mau mensertifikatkan, harus nunggu tanah kering. Kedua, tunggu reklamasi dulu," jelas dia.

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Sertifikat tersebut dapat dicabut dalam waktu kurang dari lima tahun tanpa melalui proses pengadilan. 

Kades Kohod Berdebat hingga Dikawal Bodyguard

Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang 
Menteri
Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang Menteri (Kolase Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/1/2025). 

Dalam kunjungannya, Nusron Wahid bersama tim Kementerian ATR/BPN melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Sebelumnya, mereka juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa.

Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, ia menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Di lokasi, Nusron mengaku terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata dia.

Namun, kata Nusron, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai.

Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar.

Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres.

Mereka menjaga ketat kades agar terhindar dari pertanyaan wartawan.

Aksi pengadangan itu memungkinkan Arsin pergi dengan leluasa, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Sementara itu, dalam kunjungan ke Desa Kohod, Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.

Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.

"Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan," ucap Nusron.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Tak Dikenal Teriak "Sertifikatnya Jangan Dibatalkan" di Samping Kuping Nusron"

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved