Modus Perampokan di De Naila Gresik Terungkap, Pelaku Sakit Hati Utangnya Ditagih Saat Jaminkan Emas

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka KS nekat melakukan perampokan akibat sakit hati karena ditagih utangnya oleh Paulina.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni (Tengah) menunjukan barang bukti bersama Humas Polres Gresik atas kasus perampokan, Jumat (24/1/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Fakta di balik perampokan sebuah rumah di Perumahan De Naila Gresik beberapa waktu, terungkap.

Dari penyelidikan, ternyata antara korban dan pelaku sudah saling kenal, dan perampokan itu terjadi karena ada ketersinggungan dalam utang piutang.

Dalam rilis, Jumat (24/1/2025), Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan bahwa ada sakit hati pada pelaku sehingga mengajak dua temannya merampok rumah Paulina Siahaya (69), warga Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku yaitu KS (51), warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik; MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan KY (40) yang saat ini masih buronan.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka KS nekat melakukan perampokan akibat sakit hati karena ditagih utangnya oleh Paulina. Tersangka KS sebelumnya menjaminkan perhiasannya s harga Rp 5,8 juta. 

“KS sakit hati, saat menggadaikan perhiasannya malah utangnya ditagih oleh korban. KS terpaksa mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tersebut. Sebab tahu di dalam rumah korban ada perhiasannya,” kata Abid Uais, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).   

Lebih lanjut Abid Uais menambahkan, untuk melancarkan aksinya KS bersama MA dan KY berbagi tugas. KS bertugas memberitahu rumah korban, sementara MA dan KY eksekutornya. 

“Jadi tersangka KS tidak ikut masuk ke rumah korban. Tetapi ia mengetahui ada perhiasan di rumah korban dan memberitahu lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki, anak korban,” tegasnya.

Saat korban hendak mengambil minum di dapur, salah satu pelaku menarik dan membawa nenek itu ke kamar tidur. Selanjutnya, tangan dan kaki korban diikat. 

Sedangkan pelaku lain mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa emas 25 gram, 2 buah handphone merk Samsung dan merek Xiaomi serta uang Rp 500.000. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Setelah melakukan olah TKP, Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh Asyraf melakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa satu pelaku berada di Kecamatan Wringinanom.

“Pelaku KS selaku otak di pencurian  diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus. Kami berhasil menangkap MA di rumahnya Mojokerto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk pemeriksaan,” imbuhnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor Supra warna merah hitam nopol S 2448 SV, sebuah jaket warna abu-abu, sepasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, 3 buah helm warna hitam.

“KS dan MA kini ditahan di Rutan Polres Gresik. Sementara KY berstatus DPO karena masih dalam pengejaran. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Dari hasil perampokan tersebut, dibagi bertiga dan uangnya telah habis untuk keperluan sehari-hari. “Pembagian yang terbanyak di KY. MA mendapat Rp 2,3 Jta dan KS hanya sedikit,” pungkasnya.  ****
 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved