142 Tersangka Maling Motor di Jatim Berhasil Ditangkap Selama Sebulan

Dari data tersebut, Polda Jatim berhasil ungkap lima kasus, menangkap tujuh tersangka, dan mengamankan 14 unit motor. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Para tersangka yang ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 142 orang tersangka maling motor berhasil ditangkap oleh anggota gabungan Tim Jatanras Polda Jatim beserta satreskrim polres jajaran Polda Jatim, sepanjang Bulan Januari 2025. 

Dari data tersebut, Polda Jatim berhasil ungkap lima kasus, menangkap tujuh tersangka, dan mengamankan 14 unit motor. 

Sedangkan, satreskrim jajaran berhasil ungkap 152 kasus dengan 135 tersangka. Nah, 130 orang tersangka berusia dewasa. 

Lalu, lima orang tersangka sisanya merupakan kategori berusia anak-anak atau disebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Dan, barang bukti kendaraan yang ditemukan sekitar 120 unit motor dan mobil. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menuturkan, beberapa tersangka yang ditangkap berstatus sebagai residivis. 

Tercatat, tersangka yang ditangkap Polres Lamongan dua orang, Polres Pasuruan dua orang, Polres Pasuruan tiga orang, dan Polrestabes Surabaya satu orang. 

Seperti saat polisi menggeledah kediaman Tersangka Z di Situbondo yang menjadi tempat penadah motor hasil curian.

Di lokasi ditemukan pelat nopol motor hasil curian yang sudah berhasil dijual sebanyak 114 pelat yang diwadahi tiga karung. 

"BB kami di depan, ada pelat nopol sejumlah 114 motor curian dan berhasil dijual motornya ke beberapa daerah," katanya saat konferensi pers di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025). . 

Farman menjelaskan, masyarakat diimbau tidak membeli motor hasil kejahatan pencurian motor, meskipun tergiur harganya murah. 

Selain karena tidak memiliki keabsahan surat kepemilikan yang resmi, nasyarakat yang terbukti membeli motor hasil curanmor, dapat dikategorikan sebagai penadah hasil kejahatan. 

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur membeli motor itu, untuk segera melaporkan dan menyerahkan kembali ke kepolisian.

"Kami juga menegaskan pada para residivis dan para pelaku, kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Apabila kemudian kami temukan ada dilakukan perbuatan pencurian pemberatan atau pencurian kekerasan yang belakang marak," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka DC (24) mengaku dirinya kerap beraksi mencuri motor di kawasan Surabaya Utara. Selama ini, dirinya beraksi bersama temannya, Tersangka FH (42). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved