Berita Viral

Daftar Pejabat Terlibat Penerbitan HGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Kongkalikong

Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan SHM di area pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan sertifikat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang telah dicabut. 

SURYA.co.id - Akhirnya terungkap pihak-pihak yang terlibat dalam  pembuatan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Belum lama ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut. 

Pihak-pihak yang terlibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, yakni:

  • Juru Ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
  • Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
  • Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantah Tangerang
  • Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Tangerang
  • Kepala Kantor Pertanaman Tangerang. 

"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," tegas Menteri ART/BPN Nusron Wahid usai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025). 

Untuk itu, Nusron meminta maaf dengan adanya permasalahan ini dan berkomitmen menyelesaikannya secara tuntas serta terang benerang.

Baca juga: Nasib Pemasang Pagar Laut Tangerang Terancam Didenda, Nelayan Kholid Bongkar Sosok yang Memerintah

"Kami akan menuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada yang kami tutupi. Karena memang fungsi dari aplikasi BHUMI adalah untuk transparansi, siapapun bisa mengakses, dan ini bukti kalau kita siap dikritik, dan siap dikoreksi oleh siapapun masyarakat, kalau memang ada kesalahan akan kita koreksi," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu, Nusron juga mengumumkan sudah membatalkan sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, ditemukan sejumlah sertifikat yang berada di luar garis pantai.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," katanya.  

Nusron mengungkapkan, terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod.

Sertifikat tersebut terdiri dari 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan.

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," lanjutnya.

Nusron juga menegaskan, dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, tidak boleh ada area yang menjadi privat properti. 

"Oleh karena itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material," ungkap Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Dengan demikian, menurut Nusron, karena letaknya berada di luar garis pantai, SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya. 

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mendesak pemerintah untuk menyelidiki dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang, Banten, melalui jalur hukum.

Mahfud meyakini bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menegaskan bahwa dugaan ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang juga telah mendapatkan izin dari Kompas.com untuk dikutip.

"Pasti itu pekerjaan oknum aparat. Atau birokrasilah, yang mengurus ini. Nah, untuk itu sekarang yang ini nanti harus diusut tersendiri sebagai pelanggaran hukum," ujar Mahfud, yang dikutip pada Rabu (22/1/2025).

Menurut Mahfud, masalah ini bukan hanya soal kesalahan administrasi, melainkan indikasi kuat adanya praktik kolusi yang berpotensi melibatkan pidana. 

Mahfud menambahkan bahwa penerbitan kaveling-kaveling dalam HGB dan SHM yang terdaftar menambah kecurigaan terhadap adanya kongkalikong dalam proses tersebut. 

Berdasarkan penjelasan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, ada 263 bidang tanah dalam bentuk HGB yang telah diterbitkan.

Rinciannya adalah 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama individu.

Selain itu, terdapat 17 bidang SHM yang diterbitkan di kawasan pagar laut Tangerang.

"Kalau kayak gini, ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak, eh, ratusan (bidang). Bukan semata salah tik atau apa. Ada kongkalikong. Oleh sebab itu ini harus diusut," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menegaskan bahwa penyelidikan kasus sebesar ini tidaklah sulit.

Pemerintah hanya perlu menelusuri siapa saja yang menandatangani HGB dan SHM tersebut serta mengidentifikasi Kantor BPN yang menerbitkannya. 

Pemilik Didenda Rp 18 Juta per Km

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan menjatuhkan denda bagi pemasang pagar laut Tangerang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan menjatuhkan denda bagi pemasang pagar laut Tangerang. (kolase tribunnews)

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal mengenakan denda administratif kepada pemilik pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian. 

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana, itu kepolisian," kata Trenggono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Ia mengungkapkan, sanksi denda yang dikenakan bergantung pada luasannya.

Namun, dia memperkirakan bakal dikenakan denda senilai Rp 18 juta per kilometer. 

Pembiayaan Makan Bergizi Gratis Artikel Kompas.id

Pagar laut di Tangerang, Banten, diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.

"Belum tahu persis (dendanya bisa sampai berapa). Itu bergantung pada luasan. Kalau itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp 18 juta," ucap dia.

Pihaknya masih menelusuri lebih lanjut siapa pemilik pagar laut.

Penelusuran dan investigasi ini dilakukan dengan koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid

Berdasarkan keterangan Nusron, ada dua indikasi pelaku.

"Menteri ATR BPN kan sudah menyebutkan ada 2 pelakunya, itu salah satu yang akan jadi bahan diskusi. Kalau itu benar, ya serahkan ke penegak hukum," sebut dia.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan, 263 sertifikat HBG  itu dimiliki  PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang.

"Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tandasnya.

Kholid, nelayan setempat mengaku pernah berbicara dengan pekerja yang diminta memasang pagar dari bambu tersebut. 

Menurutnya, pemasang pagar laut ini bukan nelayan tapi pekerja yang dibayar.

Pekerja ini mengaku diperintah oleh sebuah korporasi atau pengembang real estate besar di Jakarta.

Setiap hari, pekerja ini diberi upah Rp 100.000.   

"Kalau dibilang pagar misterius begitu rumitnya, saya mah lucu aja. Gak misterius," katanya dikutip dari tayanagn TVOne pada Senin (20/1/2025). 

Kholid membantah pagar laut ini sengaja dibuat nelayan untuk mengatasi abrasi. 

Menurutnya, alasan itu tidak masuk akal karena untuk membuat pagar laut sepanjang 30,16 km itu membutuhkan dana miliaran rupiah. 

"Kalau misalnya swadaya masyarakat. Hampir 5 juta bambu. Kalau dikali 4 juta, berapa miliar itu. Tidak masuk, kalau dilakukan nelayan," tegasnya. 

Menurut Kholid,  seharusnya negara cepat hadir dengan fakta-fakta ini. 

Apalagi, pihaknya juga sudah melaporkan hal ini ke DKP provinsi, dan mereka mengaku sudah tahu dan sudah menyidaknya.

Namun, baru-baru ini saja hal ini ramai dan ditindaklanjuti.

"Kok ini seperti negara sudah dicaplok korporasi. Takut amat gitu. Udah jelas ini adalah pelanggaran, kok masih disegel-segel. Nelayan salah sedikit aja di laut, udah ditangkap. 

"Ini kaitannya dengan pemodal besar, kok seperti takut-takut. Cari apa lagi? Ini udah jelas melanggar, tangkap, cabut," tegasnya. 

Diakui Kholid, dia begitu marah dan emosi karena tidak ingin dikelola oleh korporasi-korporasi.    

"Kalau dikelola korporasi sampai kiamat kita akan miskin terus. Modelnya begini nih, bikin miskin," katanya. 

Kholid bahkan siap memimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi tersebut. 

"Kalau negara gak berani melayan korporasi, saya yang akan melawan, saya akan pimpin masyarakat Banten untuk melawan korporasi itu," serunya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta Per Kilometer"

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved