Enggan Dipaksa Masuk Sentra PKL Ahmad Dahlan, Puluhan Pedagang Geruduk Kantor Satpol PP Jombang

Mereka menuding Satpol PP tidak transparan dalam penertiban, yang kemudian semua PKL diarahkan masuk ke Sentra PKL Ahmad Dahlan. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Puluhan PKL mendatangi Kantor Satpol PP untuk memprotes penertiban, Rabu (22/1/2025). 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Penempatan semua pedagang di Sentra PKL Ahmad Dahlan Jombang masih  menyulut gesekan dengan penegak perda. Ada banyak PKL yang tidak terima ditertibkan dan direlokasi, sehingga menggeruduk kantor Satpol PP Jombang, Rabu (22/1/2025) 

Puluhan PKL tersebut memprotes Satpol PP atas tindakan penertiban yang dilakukan sebelumnya.  Mereka menuding Satpol PP tidak transparan dalam penertiban, yang kemudian semua PKL diarahkan masuk ke Sentra PKL Ahmad Dahlan

Koordinator Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jombang, Joko Fattah Rochim mengatakan, semestinya Satpol PP mengontrol wilayah yang sudah ditinggalkan oleh PKL ke sentra PKL Ahmad Dahlan. 

"Satpol PP ini seharusnya mengontrol PKL di Jalan Ahmad Dahlan, Kusuma Bangsa, Alun-alun dan di depan Stasiun KA saja. Pedagang di lokasi lain jangan ditertibkan lalu dipaksa masuk ke sentra PKL," kata Joko.

Dari data Spekal, ada sebanyak 200 PKL yang terdampak penerbitan oleh Satpol PP. Di mana ada sebanyak 73 PKL dari Jalan Pattimura, 130 orang di sekitar kawasan Kebon Rojo, Jombang

"Jadi tadi para PKL ini protes. Dan dari Satpol PP, PKL disuruh berjualan di sepanjang jalan Sentra PKL Ahmad Dahlan," ungkap Joko. 

Sementara itu Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jombang, Mohammad Supakun mengatakan, para PKL yang berdemo itu adalah yang selama ini berjualan di wilayah Kebon Rojo, Jalan Patimura, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Supakun menjelaskan, para PKL tidak terima dengan ketentuan yang terdapat di Surat Keputusan (SK) Bupati bahwa PKL berjualan di zona merah dilarang. 

"Sedangkan untuk PKL di Jalan Pattimura itu zona kuning, yang hanya diperkenankan berjualan sore hari sampai malam sekitar jam 12 saja," ungkapnya. 

Para PKL ini menuntut untuk berjualan siang hari, sementara di sentra PKL yang dulu di Jalan dr Sutomo dan Jalan Kusuma Bangsa, juga direlokasi ke sentra PKL Ahmad Dahlan. 

Di satu sisi pihaknya mengamankan sentra PKL Ahmad Dahlan, dan di sisi lain melakukan menertibkan di sepanjang jalan. "Diputuskan dalam SK, ada zona-zona, kami punya kewajiban menegakkan Perda supaya menertibkan," beber Supakun.

Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan sosialisasi sebelum melakukan penertiban. Mengenai penataan PKL sudah menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian. 

"Tugas kami hanya menertibkan sesuai dengan Keputusan Bupati, Penataan kami serahkan ke Disdagrin," imbuhnya.

Sentra PKL Ahmad Dahlan dibangun di atas lahan seluas 17.832 meter persegi dan mampu menampung sekitar 237 pedagang. Lokasi yang baru disahkan oleh PJ Bupati Jombang, Teguh Narutomo itu juga dilengkapi dengan playground. 

Sentra PKL menjadi tempat relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di Alun-alun Jombang, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Kusuma Bangsa dan di Depan Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Jombang. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved