Berita Viral

Imbas Nelayan Kholid Berani Ungkap Korporasi di Balik Pagar Laut Tangerang, Ini Ancaman yang Dialami

Kholid, nelayan yang mengungkap adanya korporasi di balik pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang harus menerima konsekuensi dari keberaniannya.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Kholid, nelayan yang mengungkap adanya korporasi di balik pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang. 

"Kami meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pejabat yang berwenang pada saat itu. Ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan rakyat dan kedaulatan negara," tegasnya.

Sony menambahkan, keberadaan pagar laut yang memiliki HGB ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pesisir. 

Ia mempertanyakan proses perizinan yang dilakukan hingga akhirnya aset strategis tersebut terikat dengan kepemilikan pihak tertentu.

"Apakah proses ini dilakukan sesuai aturan atau ada unsur kelalaian? Pejabat yang bertanggung jawab pada saat itu harus memberikan penjelasan kepada publik," ujarnya.

 Ia menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang di masa depan, pelakunya siapapun itu dan posisi apapun jabatannya termasuk menteri maupun presiden harus bertanggungjawab. 

"Kami berharap pemerintah saat ini mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, siapapun mereka?" kata Sony.

Lebih lanjut, Sony menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal kasus ini. 

"Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan wilayah strategis dan kedaulatan negara sangat penting. Kita sebagai rakyat jangan diam, sebab jangan sampai wilayah strategis kita dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya tengah melakukan investigasi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri Nusron menjelaskan dirinya telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo untuk mendalami kabar pagar laut tersebut telah  bersertifikat. 

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen SPPR Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," kata Menteri Nusron kepada awak media di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Langkah tersebut kata Nusron bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. 

Baca juga: Menteri ATR Ungkap Daftar Pemilik Sertifikat HGB di Sekitar Pagar Laut Tangerang

"Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," terangnya. 

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved