Berita Viral

Ingat Ratna Sari Dewi Istri ke-6 Presiden Soekarno? Kabarnya Kena Denda Rp 3 M Imbas PHK 2 Karyawan

Masih ingat dengan Ratna Sari Dewi istri ke-6 Presiden Soekarno? Kabarnya Kini Kena Denda Rp 3 Miliar Imbas PHK 2 Karyawannya.

kolase Tribun Trends
Kolase foto Ratna Sari Dewi,Istri ke-6 Presiden Soekarno. Kabarnya Kena Denda Rp 3 M Imbas PHK 2 Karyawan. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Ratna Sari Dewi istri ke-6 Presiden Soekarno?

Kabarnya, kini ia harus membayar denda Rp 3 miliar gara-gara melakukan PHK kepada karyawannya.

Diketahui, Dewi dituntut karyawannya karena mem PHK mereka. Ia diperintahkan pengadilan buruh Jepang agar membayar sekitar denda 29 juta yen atau Rp3 miliar lebih termasuk bunga kepada dua mantan stafnya baru-baru ini.

"Vonis itu  bisa dikatakan sebagai "kekalahan total" bagi Nyonya Dewi. Pada kenyataannya, penyelesaian seharusnya dicapai seharga 6 juta yen. Namun, sebagai akibat dari "menolak" proposal mediasi,  akhirnya dipaksa untuk membayar sejumlah besar 29 juta yen oleh pengadilan buruh," tulis  Shinsuke Sakai wartawan Friday Digital, melansir dari Tribunnews.

Gugatan itu dimulai pada Februari 2021, ketika virus corona mengamuk. 

Ketika Dewi bepergian ke Indonesia, para karyawan yang kesal karena Dewi mungkin kembali terinfeksi virus corona baru memutuskan untuk bekerja dari rumah daripada pergi bekerja selama dua minggu setelah Dewi  kembali. 

Namun, ketika kebijakan ini dikomunikasikan, Dewi sangat marah dan memberi tahu semua karyawan tentang pemecatan tersebut, yaitu  A dan   B, yang  sebenarnya dipecat.

Dewi menulis email berikut :

"Aku juga marah padamu karena memperlakukanku sebagai patogen meskipun aku memiliki sertifikat negatif. Anda memiliki fobia corona. Saya tidak berpikir saya akan pernah datang ke kantor saya lagi karena saya tidak bisa bekerja dengan Anda yang menyakiti karakter saya. Aku tidak bisa bekerja denganmu lagi. Anda dapat yakin bahwa Anda tidak akan pernah melihat saya lagi." 

Itulah email Dewi kepada mantan karyawannya si A sebagai bukti di pengadilan.

Fakta bahwa dia diperlakukan seperti kuman setelah kembali dari Indonesia pasti sangat melukai harga diri Bu Dewi. 

"Tampaknya Dewi secara emosional memecat kedua orang tersebut," tulis Sakai.

Saat itu Maret 2022, sekitar setahun setelah keributan itu, A dan B diberhentikan dan mengajukan tuntutan ke pengadilan perburuhan terhadap Office Dewi Sukarno.

Pengadilan perburuhan adalah sistem penyelesaian sengketa pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan terkait hubungan kerja antara pekerja dan majikan dengan cara yang cepat dan adil.

Kemudian, pada bulan Agustus tahun yang sama, putusan dikeluarkan yang memungkinkan kedua A dan B  sebenarnya dapat menerima penyelesaian sebesar 6 juta yen (putusan dalam litigasi biasa). Namun Dewi keberatan dengan hal ini dan berkembang menjadi gugatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved