Pria Surabaya Habisi Kekasih di Hotel

Pria di Surabaya Habisi Kekasih dalam Kamar Hotel, Diduga Korban Menolak Diajak Nikah

Perempuan asal Lumajang, Jawa Timur, ditemukan tak bernyawa dalam kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Ternyata dihabisi oleh sang pacar

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Saat Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng dan Tim Inafis Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP di kamar hotel, Kamis (16/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perempuan berinisial MA (25) asal Lumajang, Jawa Timur (Jatim), ditemukan tak bernyawa dalam kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Kamis (16/1/2025) pagi. 

Pelaku seorang pria berinisial MI (25) menyerahkan diri di Mapolsek Genteng, usai menghabisi kekasihnya. 

Diduga kuat, motif aksi pelaku dikarenakan cemburu, karena korban menolak ajakan menikah dari pelaku.

Korban dianggap pelaku masih menjalin hubungan percintaan dengan mantan pacar terdahulu. 

Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada mengungkapkan, korban dan pelaku pernah menjalani hubungan sebagai pacar selama kurun waktu setahun. 

Lalu, pada Desember 2024 lalu, pelaku sempat mengajak korban untuk menikah sebagai upaya menginjakkan jenjang hubungan yang lebih serius. 

Namun, ajakan pelaku tersebut diduga ditolak oleh korban, karena korban masih menjalani hubungan dengan mantan pacar terdahulu. 

Sehingga, berdasarkan kesaksian pelaku, Grandika menduga, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena adanya perasaan cemburu. 

"Kurang lebih di tahun kemarin, setahunan. Iya informasinya semacam itu (rencana nikah gak jadi bulan Desember, karena korban masih menjalin hubungan dengan mantannya). Kemungkinan besar seperti itu (motif cemburu)," ujar Grandika saat ditemui awak media di depan Mapolsek Genteng, Kamis. 

Kemudian, mengenai alasan pelaku yang langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Genteng. 

Menurut Grandika, pelaku diduga kuat sangat menyadari bahwa perbuatannya cepat atau lambat bakal menuai tulahnya, yakni ditangkap oleh anggota kepolisian. 

Sehingga, pelaku memilih menyerahkan diri kepada kepolisian seorang diri. 

"Mungkin pelaku sudah enggak bisa lari lagi. Karena dia kan cek in namanya sendiri, CCTV-nya hotel jelas. Pelaku berpikir panjang, menurut saya. Sehingga gak melarikan diri, karena nanti malah dikejar-kejar," jelasnya. 

Kini, jenazah korban masih dilakukan visum oleh Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya di kamar jenazah RSUD dr Soetomo Surabaya

Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

Menurut Grandika, pelaku bakal dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan. 

Namun, konstruksi pasal tersebut dapat berkembang sesuai dengan dinamika hasil penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut yang masih berjalan. 

"Tetap kami sangka pasal utama dulu Pasal 338. Kalau berencana atau tidaknya, nanti menunggu hasil analisa inafis dan gelar perkara," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved