3.500 Dosis Vaksin PMK untuk Trenggalek, Sapi Potong Mendapat Prioritas

Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek  mendapatkan vaksin PMK dari Kementerian Pertanian melalui Pusvetma Provinsi Jawa Timur sebanyak 140 botol

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Pasar hewan di Trenggalek, Jawa Timur. Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek  mendapatkan vaksin PMK dari Kementerian Pertanian melalui Pusvetma Provinsi Jawa Timur sebanyak 140 botol. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek  mendapatkan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian melalui Pusvetma (Balai Besar Veteriner Farma) Provinsi Jawa Timur (Jatim) sebanyak 140 botol.

"Kemarin sore kami mendapatkan vaksin dari (pemerintah) provinsi, kami ambil 3.500 dosis atau 140 botol, untuk 3.500 ekor sapi," kata Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Joko Susanto, Kamis (16/1/2025).

Dinas Peternakan akan segera mengumpulkan petugas lapangan, baik medis maupun para medis, agar vaksin tersebut bisa segera didistribusikan ke seluruh Trenggalek.

Nantinya, setiap kecamatan akan mendapatkan 250 dosis, jika masih kurang maka awal Februari akan ada tambahan vaksin kembali dari Pemprov Jatim.

"Target kami, Senin (19/1/2025) mulai vaksin. Prioritas nya adalah hewan ternak yang sehat dan lokasinya di desa tetangga yang ada kasus PMK-nya," lanjut Joko.

Selain itu, sapi potong juga akan mendapatkan prioritas vaksin, karena mayoritas pemilik sapi perah sudah lebih sadar pentingnya vaksin, sehingga sudah lebih dahulu melakukan vaksinasi mandiri.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Ririn Hari Setiani menjelaskan, hewan yang terinfeksi PMK tidak boleh disuntik vaksin karena akan memperburuk kondisi hewan ternak tersebut.

"Yang sakit tidak divaksin, tapi dilakukan pengobatan dengan memberi vitamin dan antiobiotik. Tetapi kalau kukunya sudah sakit dan muncul luka, maka harus diterapi beberapa kali, tidak bisa sekali langsung sembuh," jelas Ririn.

Jika memang terpaksa harus dipotong, Ririn juga tidak melarangnya, karena PMK tidak menular ke manusia atau zoonosis, sehingga aman dikonsumsi namun tetap harus dimasak dengan suhu yang tinggi.

"Lebih baik dipotong paksa daripada dijual dalam kondisi sakit, karena akan memperluas penularan PMK-nya," pungkasnya.

Per 13 Januari 2025, terdapat 541 kasus PMK di Trenggalek, dari jumlah tersebut 24 ekor di antaranya sembuh, 490 ekor dalam pemantauan dan pengobatan, lalu potong paksa 5 ekor, sedangkan yang mati 11 ekor dan dijual 11 ekor.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved