Apa Itu Tanaman Kratom ? Ini Manfaatnya, Tapi BNN Memasukkan Dalam Golongan Narkotika

Kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
Salah satu manfaat tanaman kratom adalah menurunkan intensitas rasa nyeri. 

SURYA.CO.ID – Ramai menjadi pembicaraan tentang efek tanaman Kratom,  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom menanggapi polemik tanaman kratom, Marthinus menilai tanaman ini masuk golongan narkotika.

Menurutnya tanaman Kratom sudah diatur melalui peraturan Menteri Perdagangan terkait sisi niaganya.

“Ya itu (Peraturan Menteri) merupakan satu aturan untuk bagaimana mengontrol Kratom tersebut,” ucapnya di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (14/1/2024).

Namun dari sisi medis atau dari sisi pandangan-pandangan dari beberapa negara juga ada aturan-aturan internasional seperti United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), Drug Enforcement Administration (DEA), dan Food and Drug Administration (FDA).

“Mereka masih menempatkan kratom ini sebagai barang yang diawasi. Jadi memang kita harus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan tata niaga ini,” ungkapnya.

BNN terus melakukan diskusi supaya tujuan daripada pengaturan tata niaga kratom ini tidak melanggar batas-batas aturan-aturan yang lebih diterima secara universal. 

Marthinus menyebut di Amerika Serikat dan beberapa negara lain mengizinkan dan di beberapa negara juga tidak mengizinkan. 

“Di tetangga kita di Asia, hampir semua belum mengatur tentang legalisasi Kratom,” tambahnya

Di seluruh dunia ada kurang lebih 20 negara yang melarang. 

“Artinya kita terus penuh kehati-hatian untuk melaksanakan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut. Itu jawaban saya,” tuturnya.

Untuk diketahui, kebijakan mengenai pengaturan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Komoditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya.

Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved