Sidang Praperadilan di PN Gresik, Minta Penetapan Tersangka Pada Mantan Kades Miliarder Dicabut
M Machfudz,dari MHZ law Office Malang mengatakan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dinilai terlalu cepat
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Pengadilan Negeri (PN) Gresik membuka sidang pertama pengajuan praperadilan (PPA) atas penetapan tersangka Abdul Halim (43), yang juga mantan perangkat desa miliarder, enin (13/1/2025).
Halim yang sebelumnya menjabat Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik. Kemudian Halim mengajukan PPA.
Kuasa hukum Halim yaitu M Machfudz,dari MHZ law Office Malang mengatakan, penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik dinilai terlalu cepat. Mulai pelaporan, penangkapan, pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan.
“Seharusnya kalau menetapkan terlapor sampai menjadi saksi dan tersangka, ada prosedurnya. Harus ada pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan dan ditetapkan tersangka,” kata Machfudz.
Karena itu, dalam pengajuan PPPA, tim hukum Halim mengajukan 3 saksi, yaitu saksi fakta penangkapan dan seorang saksi ahli.
Machfudz menjelaskan, seharusnya dari PPA ini termohon yaitu Polres Gresik dalam menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan dengan dugaan Penggelapan, sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Proses dari Polres Gresik Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Maka penetapan tersangka, penangkapan, penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Machfudz.
Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, melakukan penangkapan, melakukan penahanan atas diri pemohon oleh termohon.
“Kami berharap, majelis hakim PN Gresik memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Sementara hakim tunggal PN Gresik yang menyidangkan PPA, M Aunur Rofiq, memberikan kesempatan kepada tim hukum Polres Gresik untuk membuat jawaban pada sidang berikutnya.
“Besok sampaikan jawabannya, pemohon PPA sudah menyampaikan permohonannya,” kata Hakim Aunur Rofiq.
Atas waktu yang diberikan hakim, Kasi Hukum Polres Gresik, Dedi Darianto mengatakan siap memberikan jawaban.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka yaitu Abdul Halim atas dugaan penggelapan aset desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil aset Desa, Jumat (29/11/2024).
Selama menjabat, Halim memiliki slogan Desa Sekapuk sebagai Desa Miliarder, sebab mampu merubah lahan bekas tambang menjadi wisata Setigi dan tanah kas desa (TKD) menjadi wisata Kebun Pak Inggih (KPI). *****
desa miliarder di Gresik
pra peradilan (PPA)
sidang PPA desa miliarder
PN Gresik
kades miliarder ikuti PPA
penetapan tersangka tidak sah
Satreskrim Polres Gresik
Gresik
Usung Spirit Hari Jadi Untuk Stabilisasi Harga, Kejari Gresik Gulirkan Bazaar Murah Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
4 Hari Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Perairan Rembang |
![]() |
---|
Sekolah Politik Pemuda Muhammadiyah Gresik : Anak Muda Diajak Kolaborasi Tanpa Baper |
![]() |
---|
Masalah Desa Miliarder Gresik Belum Tuntas, Warga Desak Dugaan Korupsi Mantan Kades Segera Diungkap |
![]() |
---|
Warga Lamongan Dituntut 3,5 Tahun Akibat Status Minyak Goreng Murah, Uang Pembeli Digunakan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.