Berita Viral

Akhirnya Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Khusus Sesuai Janji Mendikdasmen, Langsung Pemberkasan

Sempat kecewa karena tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini guru Supriyani mendapat kabar gembira.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra/ist
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, berkunjung ke rumah Guru Supriyani (kiri) 

Mendapat jawaban itu, Supriyani langsung mengucapkan terimakasih.

"Terimakasih pak Wakil Menteri atas dukungan dan suportnya," katanya. 

Janji Mendikdasmen

Berbicara tentang PPPK, tentu masih ingat dengan janji Mendikdasmen kepada Supriyani.

Supriyani bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.

“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK,

karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim, melansir dari ANTARA.

Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi.

“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.

“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved