496 Kasus Penyakit Mulut dan Kuku dan 24 Ekor Ternak Mati, Pasar Hewan di Pacitan Tutup 2 Pekan

Pasar hewan di Pacitan ditutup selama dua pekan terhitung sejak Selasa (7/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Pasar hewan di Pacitan ditutup selama dua pekan akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Penutupan itu terhitung sejak Selasa (7/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025). 

SURYA.co.id, PACITAN - Pasar hewan di Pacitan ditutup selama dua pekan terhitung sejak Selasa (7/1/2025) hingga Selasa (21/1/2025).

Penutupan pasar hewan ini lantaran Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat ada 496 kasus PMK dengan 24 ekor ternak mati terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan Nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025 yang mengacu pada SE Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Di pasar hewan Desa Semanten, Kecamatan/Kabupaten Pacitan tidak ada aktivitas pedagang seperti biasanya.

Pada pagar berwarna hitam ada banner bertuliskan 'Pasar Pon Pacitan tutup mulai Selasa, 7 Januari 2025 sampai Selasa 21 Januari 2025. Berdasarkan surat edaran nomor 500.7.2.5/004/408.30/2025'.

Dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Pacitan, maka untuk sementara dilakukan penutupan operasional jual beli/transaksi hewan ternak (kambing dan sapi) di lokasi Pasar Hewan Pacitan selama 14 hari.

Kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh Pemkab Pacitan sebagai langkah mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Penutupan pasar hewan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran PMK melalui mobilitas ternak,” ungkap Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Pacitan Agus Rustamto, Minggu (12/1/2025),

Dia menjelaskan memang hanya sampai 21 Januari 2025.

Namun nanti, dirinya akan mengevaluasi kembali kebijakan penutupan pasar hewan.

“Kami akan mengevaluasi kembali kebijakan ini pada 21 Januari mendatang,” jelas Agus Rustamto.

Sementara Petugas Pasar Hewan (Pasar Pon), Farizal Khuzaeni mengaku PMK telah menyebar ke banyak wilayah.

Penutupan pasar ini adalah langkah dari Pemkab Pacitan.

“Berlaku untuk semua hewan berkaki empat dan berkuku. Kalau di sini (Pasar Pon) yang diperdagangkan sapi dan kambing. Ya selama dua pekan tidak ad aktivitas apapun,” tandas Farizal.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved