Berita Viral
Terlanjur Sedih Guru Supriyani Tak Lulus PPPK, Begini Aturan Jalur Afirmasi Dijanjikan Mendikdasmen
Terlanjur Sedih Guru Supriyani Tak Lulus PPPK, Ternyata Begini Aturan Jalur Afirmasi Seperti yang Pernah Dijanjikan Mendikdasmen.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kenyataan pahit kini melanda guru Supriyani lagi, guru honorer yang pernah viral dipolisikan orangtua siswanya.
Guru Supriyani sempat punya harapan besar saat Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjanjikannya lulus PPPK jalur afirmasi.
Namun, guru Supriyani kini harus merasakan kekecawaan karena hasilnya tak seperti yang diharapkan.
Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal.
Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.
Baca juga: Ingat Janji Mendikdasmen agar Guru Supriyani Lulus PPPK Jalur Afirmasi? Kini Sedih Tahu Hasilnya
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan jalur afirmasi yang dijanjikan Mendikdasmen?
Dalam seleksi PPPK 2024 pemerintah memang memberi kebijakan soal afirmasi dan menjadikan kesempatan lolos akan lebih besar.
Adapun pengertian afirmasi dalam seleksi PPPK yakni bentuk penambahan nilai untuk kelompok pelamar yang mempunyai background atau latar tertentu.
Di samping itu, kebijakan afirmasi ini adalah memberi keadilan untuk kelompok yang memperoleh hambatan.
Baca juga: Penyebab Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Ini Kata Disdik Konsel
Berikut ini adalah kelompok yang memperoleh afirmasi:
1. Guru Honorer
Bagi yang mengajar di sekolah negeri tetapi statusnya belum PNS.
Syaratnya adalah harus mempunyai pengalaman minimal 3 tahun di sekolah negeri.
2. Tenaga Kesehatan Non-ASN
Yang mana bekerja di instansi pemerintah tetapi statusnya belum PNS.
Syaratnya: mempunyai pengalaman kerja dalam bidang kesehatan relevan dan formasi yang dilamar.
3. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2)
Bagi tenaga honorer yang ada dalam database tenaga honorer K2 pada tahun 2013.
Syaratnya adalah harus memenuhi syarat khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya itu, ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh dalam jalur afirmasi PPPK
1. Peluang lolos lebih besar karena ada penambahan nilai pada tes kompetensi.
2. Jalur afirmasi adalah bentuk penghargaan pemerintah bagi guru honorer dan tenaga kesehatan non-ASN yang sudah lama.
3. Karir yang lebih jelas dengan diangkatnya menjadi PNS.
4. Gaji dan tunjangan yang lebih baik jika menjadi PNS.
Baca juga: Imbas Guru Supriyani Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen, Kepsek SDN 4 Baito Kaget
Diketahui, Mendikdasmen Abdul Mu'ti sempat menjanjikan guru Supriyani bisa lulus PPPK jalur afirmasi.
Namun, kabarnya kini guru Supriyani malah sedih setelah tahu hasilnya.
Guru yang sempat dipolisikan orangtua siswanya itu dinyatakan tidak lolos PPPK.
Padahal, ia sebelumnya dijanjikan jalur afirmasi oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Hal ini membuat guru honorer yang telah mengabdi 16 tahun ini sedih akan impian menjadi guru berstatus tetap.
“Tahu sejak dua hari lalu setelah pengumuman. Pas saya cek nama, di situ tulisannya R3, yaitu peserta guru Non-ASN Terdata, dan tidak ada huruf L yang artinya lulus. Sedih juga lihatnya,” kata Supriyani dihubungi dari Kendari, Kamis (9/1/2025), melansir dari Kompas.id
Padahal, ia melanjutkan, telah dijanjikan lulus secara afirmatif oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Hal itu telah disampaikan dalam sejumlah kesempatan, baik di media, maupun saat berbincang langsung melalui video daring. Ia mendapat ”jalur khusus” untuk lulus sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, hasil akhir tidak seperti yang dijanjikan. Ia mendapatkan 478 poin dari total 670 poin maksimal. Nilai tersebut tidak mengantarkannya menjadi salah satu dari 45 orang di Konawe Selatan yang lulus di program PPPK.
Situasi ini membuat Supriyani memendam sedih dan kecewa.
Baca juga: Sosok Mendikdasmen Abdul Muti yang Dulu Janjikan Guru Supriyani Diangkat PPPK, Kini Malah Tak Lulus
Terlebih lagi, ia menjalani berbagai persiapan untuk tes PPPK dalam situasi menjalani kasus kriminalisasi.
Di antara waktu persidangan, hingga putusan, ia mengurus berkas, mengikuti tes, hingga wawancara akhir.
Pihak kementerian, dan Pemkab Konawe Selatan, memantau proses yang dijalaninya.

Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Supla Yuda menjabarkan, berdasarkan hasil tes yang telah dikeluarkan pemerintah pusat, Supriyani memang dinyatakan tidak lulus sebagai guru PPPK.
Hal itu sesuai dengan nilai akhir yang dikeluarkan, yang menyatakan nilai Supriyani di bawah beberapa kandidat lainnya.
”Untuk afirmasinya, dan janji pemerintah pusat, itu bukan kewenangan kami. Kami memang pernah dikontak pihak Kemendikdasmen terkait afirmasi ini, tapi saya jelaskan, kami tidak punya kewenangan dan aturannya,” kata Erawan, melansir dari Kompas.id.
Perekrutan PPPK di daerah, ia melanjutkan, mengikuti regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, khususnya melalui aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Proses perekrutan berjalan dengan aturan tersebut.
Terkait kelulusan dan nilai akhir, hal itu berada di kewenangan panitia pusat.
Daerah tidak memiliki ruang untuk menentukan hasil, termasuk kewenangan afirmasi yang dijanjikan pemerintah pusat, khususnya Kemendikdasmen kepada Supriyani.
Saat ditanya mengenai pemda yang tidak mengupayakan kelulusan Supriyani, ia membantah.
”Tidak ada itu. Kami tidak pernah tahan, ketika seseorang harus lulus atau tidak. Ini karena tidak ada regulasinya di tingkat daerah,” katanya.
Janji Mendikdasmen
Publik tentu juga masih ingat dengan janji Mendikdasmen kepada Supriyani.
Supriyani bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Abdul Halim Momo saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.
“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim, melansir dari ANTARA.
Dia menyampaikan bahwa meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi.
“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insya Allah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen di Jakarta Pusat pada Rabu (23/10) malam.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
PPPK
Mendikdasmen
guru Supriyani tak lulus PPPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sebelum Ceraikan Azizah Salsha, Pratama Arhan Pernah Dapat Pesan Andre Rosiade Soal Komitmen |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar Bupati Sukabumi yang Disentil Dedi Mulyadi, Susah Dihubungi Gubernur Jabar |
![]() |
---|
Sosok Rohmat Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Spesialis IT dan Memata-matai |
![]() |
---|
Rekam Jejak Bambang Tri Mulyono yang Akhirnya Bebas, Dipenjara Gegara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Gelagat Eras Penculik Bos Bank Plat Merah Usai Ditangkap, Kini Mewek di Hadapan Polisi, Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.