Kemenangannya di Bangkalan Jadi Sengketa, Lukman-Fauzan Optimistis MK Gugurkan Dalil Mathur-Jayus

Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang merupakan bagian dari proses demokrasi. 

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana PHPU Pilbup Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025) lalu. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Persaingan antara Lukman Hakim-Moch Fauzan Jafar dan Mathur Husyairi-Jayus Salam di Pilkada Bangkalan 2024 lalu, masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kubu pasangan calon (paslon) nomor 02, Mathur-Jayus menggugat keunggulan nomor 01, Lukman-Fauzan dan disdangkan dalam pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangkalan 2024, Rabu (1/1/2025). 

Dalil Mathur Husyairi selaku principal dipaparkan dalam sidang MK yang dipimpin Suhartoyo. Dalam paparannya, Mathur mengungkapkan adanya kekuatan uang yang diduga membuat penyelenggara sangat tampak berpihak kepada paslon 01.

Dalil-dalil gugatan yang disampaikan Mathur meliputi praktik money politics selama masa kampanye, ketidaknetralan di tingkat TPS, ketidaknetralan penyelenggara di tingkat PPK, termohon KPU Bangkalan yang tidak netral.

Juga ada intimidasi terhadap saksi paslon 02 di TPS, hubungan penyelenggara pemilu dengan cawabup paslon 01, hingga tingkat kehadiran yang mencapai 90-100 persen. 

Muhyi selaku jubir pasangan nomor urut 01, Lukman-Fauzan menyatakan, pihaknya menyikapi gugatan yang diajukan oleh paslon 02 secara profesional. Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang merupakan bagian dari proses demokrasi. 

“Terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim MK untuk menilai berdasarkan bukti-bukti yang diajukan. Namun kami optimistis gugatan ini akan digugurkan,” ungkap Muhyi kepada SURYA, Jumat (10/1/2025). 

Karena itu, lanjutnya, kubu Lukman-Hakim sebagai pihak terkait telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menghadapi gugatan kubu Mathur-Jayus. Meliputi konsolidasi dengan tim hukum, pengumpulan bukti dan saksi, hingga keterbukaan dalam proses hukum.   

Muhyi memaparkan, tim hukumnya telah bekerja intensif untuk memastikan semua argumen dan bukti yang relevan dapat disampaikan dengan baik di persidangan. 

Dengan dukungan bukti-bukti dan saksi-saksi, menunjukkan bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. 

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif sepanjang proses ini. Kami berharap MK dapat memberikan putusan yang adil dan objektif berdasarkan fakta-fakta yang ada,” papar Muhyi.

Politisi PKS itu kembali menegaskan, pihaknya optimistis gugatan paslon 02 akan digugurkan MK. Sehingga paslon nomor 01 dapat segera dilantik dan fokus pada tugas utama, yakni membangun Bangkalan yang lebih baik, sejahtera, dan berkeadilan.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Bangkalan untuk tetap menjaga kondusifitas dan mendukung proses ini dengan damai, demi keberlanjutan pembangunan daerah kita tercinta,” pungkas Muhyi. 

Sidang selanjutnya akan digelar MK, Jumat (17/1/2025) mendatang. Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, pihak terkait, Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan.  ***

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved