2 Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Internasional Divonis Hukuman Mati di Sidoarjo

2 terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
2 terdakwa kasus peredaran narkoba, Apriana Bastian dan Yoseph Daya Subakti divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). 

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. 

“Tuntutan mati ini, menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi. 

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram. 

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved