2 Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Internasional Divonis Hukuman Mati di Sidoarjo
2 terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025).
Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.
“Tuntutan mati ini, menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi.
Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.
“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Sidoarjo
pengedar narkoba di Sidoarjo
pengedar narkoba divonis hukum mati
jaringan pengedar narkotika internasional
PN Sidoarjo
Berita Sidoarjo
Fredy Pratama
Kenalan dengan Keisha Puteri Nabila, Kapten SMAN 2 Sidoarjo yang Penuh Ambisi di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Hadir Pelantikan Pengurus GP Ansor Ranting Tambaksumur Waru, Gus Safril Berikan Pesan Penting |
![]() |
---|
Bisa Dicetak di Kecamatan Setelah Terima 196.000 Blangko E-KTP, Disdukcapil Sidoarjo : Semua Gratis |
![]() |
---|
Sekdes Pabean Sidoarjo Diduga Diintimidasi PT MTB dan Parpol Soal Dugaan Penipuan Tanah Kavling |
![]() |
---|
Kabupaten Sidoarjo Mendapat Bantuan Jargas 7.223 SR dari Kementerian ESDM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.