2 Anggota Jaringan Pengedar Narkotika Internasional Divonis Hukuman Mati di Sidoarjo

2 terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
2 terdakwa kasus peredaran narkoba, Apriana Bastian dan Yoseph Daya Subakti divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - 2 terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Kamis (9/1/2025). 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus. 

Keduanya dianggap bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram. 

Fakta persidangan juga menunjukkan, bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Putusan terhadap 2 terdakwa itu, dibacakan oleh Hakim Irianto, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo di dalam sidang.

"Mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.   

Dalam pembacaan putusan itu, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO). 

Bahkan, terdakwa Apriana terungkap juga pernah terjerat kasus yang sama, dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun di kawasan Tangerang. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa. 

Mendengarkan putusan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Mereka menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis tentang putusan tersebut. 

“Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Agus. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut 2 terdakwa pengedar sabu-sabu yang total beratnya 88,5 kilogram itu dengan hukuman mati. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

Tuntutan itu, dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di PN Sidoarjo pada Kamis, (19/12/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved