Gadis 14 Tahun di Jember Dilaporkan Hilang, Ditemukan Setelah Dinodai 6 Pesilat Dalam Pesta Miras
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Setelah itu korban digagahi oleh enam pelaku secara bergiliran," ucap Beny.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Gara-gara pengaruh minuman keras (miras), seorang gadis berusia 14 tahun dan enam orang pria yang merupakan anggota perguruan silat di Jember berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, gadis tersebut menjadi sasaran tindak asusila oleh enam pesilat saat mereka menggelar pesta miras di suatu tempat di Kecamatan Bangsalsari.
Penyidik pun menggelar rekonstruksi kejadian itu setelah menerima pengakuan korban dan menangkap tiga dari enam pelaku, Selasa (7/1/2024).
Dari pengakuan korban yang asal Kecamatan Ambulu itu, ia digilir enam pesilat secara bergantian setelah teler akibat mengkonsumsi miras. Dua pelaku berinisial M dan A dihadirkan dalam rekontruksi dan diminta memperagakan saat menodai korban.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Beny Wicaksono mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang di Polsek Ambulu Jember. "Keluarga korban melapor ke Polsek Ambulu kalau putrinya sudah dua hari tidak pulang," kata Beny.
Kemudian info orang hilang itu disebar diberbagai platform. Dan tiga hari kemudian korban termonitor berada di wilayah hukum Polsek Bangsalsari.
"Kemudian kami amankan gadis tersebut, dan kami interogasi. Dan terungkap telah terjadi persetubuhan yang menimpa korban oleh enam orang yang merupakan teman korban sendiri," kata Beny.
Berbekal keterangan dari korban, Beny langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan tiga pelaku, berinisial M, A dan S. "Kami interogasi langsung, dan para pelaku mengakui kalau telah tindak asusila pada korban," imbuhnya.
Sementara tiga pelaku lainnya sudah mengambil jurus langkah seribu alias melarikan diri sebelum polisi datang dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah ini kami melakukan pengembangan. Karena tiga pelaku ini sudah dewasa sehingga kami lakukan proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kronologi kejadian itu awalnya korban diantar oleh tersangka S di tempat kejadian perkara. Ketika itu lima pelaku lain sedang latihan silat.
"Setelah latihan silat, korban dan pelaku menggelar pesta miras. Setelah itu korban digagahi oleh enam pelaku secara bergiliran," ucap Beny.
Setelah melancarkan jurus mabuknya, para pelaku pun meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara. "Setelah melakukan perbuatan tersebut, mereka meninggalkan korban," tambahnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. ****
Kekerasan Seksual Anak
6 pesilat nodai anak 14 tahun
Polres Jember
tindak asusila di Jember
pesta miras usai latihan silat
3 pesilat kabur usai berasusila
pesta miras berakhir persetubuhan
Jember
Jalur Gumitir Jember Bakal Dibuka Kembali Lebih Awal pada 4 September 2025 |
![]() |
---|
Tunjangan Pensiun ASN Rp 967 Triliun Bebani Negara, PAR Alternatif Jember : Mengoyak Rasa Keadilan |
![]() |
---|
Sambut Era Disrupsi, Mahasiswa Baru Universitas Islam Jember Didorong Kuasai AI dan Berwirausaha |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Jember Raup USD 78.000, Ekspor Kopi dan Kerajinan Tangan Ke 3 Negara |
![]() |
---|
Progress Perbaikan Jalur Gumitir Jember 75 Persen, BBPJN Rencanakan Pembukaan Mulai 4 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.