Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

2 Sosok Ragukan Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Tak Terkait Sindikat Penggelapan Mobil, Bekingi?

Pernyataan Pangkoarmada RI Laksdya Denih Hendrata soal oknum TNI penembak mati bos rental mobil diragukan dua tokoh ini.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Pernyataan Pangkoarmada RI soal oknum TNI penembak mati bos rental mobil diragukan dua tokoh ini. 

Ketigasnya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sejak Sabtu (4/1/2025).

 "Yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka)."

"Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," ungkapnya.

Kejanggalan Lain

Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya (Laksdya) Denih Hendrata mengaku mendapat laporan 3 anggotanya dilkeroyok sebelum insiden penembakan berujung tewasnya bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merah.
Panglima Komando Armada TNI Angkatan Laut Laksamana Madya (Laksdya) Denih Hendrata mengaku mendapat laporan 3 anggotanya dilkeroyok sebelum insiden penembakan berujung tewasnya bos rental mobil di rest area tol Tangerang-Merah. (kolase tribun jakarta/istimewa)

Selain menyoroti soal dugaan keterlibatan oknum TNI dalam penggelapan mobil, Khairul Fahmi juga menyoroti kejanggalan soal penggunaan dan keabsahan pemilikan senjata api oleh pelaku. 

Menurutnya, penting untuk memastikan apakah senjata api yang digunakan oleh Serka AA menembak bos rental mobil Ilyas Abdurahman merupakan senjata dinas atau bukan. 

Ia mengatakan bila senjata tersebut adalah senjata dinas, maka hal itu memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana senjata tersebut bisa digunakan di luar tugas resmi oleh Serka AA.

"Prosedur penggunaan senjata dinas biasanya diawasi sangat ketat, termasuk dalam hal amunisi. Pelaku mestinya menghadapi risiko tinggi jika menggunakan senjata dinas untuk tindakan yang tidak sah," kata Fahmi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (7/1/2025).

"Namun, jika senjata tersebut ternyata tidak sah atau ilegal, maka pelaku dapat dikenai sanksi berat berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas Khairul Fahmi.

"Ini juga membuka dugaan lain, yaitu apakah ada potensi pelaku memiliki akses ke jaringan pemasok senjata ilegal, yang tentu harus diselidiki lebih lanjut," sambung dia.

Khairul Fahmi juga menyoroti penggunaan senjata api untuk menghadapi warga sipil khususnya dalam konteks penggelapan mobil tersebut, jelas sangat tidak proporsional. 

Menurutnya hal itu mencerminkan pelanggaran serius terhadap etika profesi dan disiplin militer. 

Langkah itu menurut dia harus ditelusuri lebih lanjut, apakah dilakukan secara spontan atau merupakan bagian dari tindakan yang sudah direncanakan.

"Dari kejanggalan-kejanggalan ini, investigasi mendalam menjadi kunci untuk mengungkap motif sebenarnya, memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi, serta menegakkan keadilan," kata Fahmi.

Menurut Fahmi langkah pertama yang harus dilakukan adalah investigasi mendalam oleh TNI AL agar kasus itu tetap transparan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved