Kejari Bondowoso Dalami Laporan Korupsi DD, Warga Laporkan Penggelapan Bantuan Untuk Ratusan KPM

"Kemudian yang kurang-kurang sudah diselesaikan. Tinggal yang data dukung dari kegiatan itu," ujarnya.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Deddy Humana
surya/Sinca Ari Pangistu (Sinca)
Kantor Kejari Bondowoso. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Banyak perangkat desa di beberapa daerah dikejar-kejar penegak hukum dalam kaitannya dengan pemanfaatan dana desa (DD).

Dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan DD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso juga mulai melakukan penyelidikan.

Dugaan korupsi DD itu mengarah ke Desa Padasan, Kecamatan Pujer. Menurut Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, ada dua aduan yang dilayangkan masyarakat ke Kejaksaan. Yakni, aduan dugaan penyimpangan DD tahun 2023 dan tahun 2022 Desa Padasan.

Untuk tahun 2023, laporan meliputi penyimpangan bantuan langsung tunai (BLT) DD yang diduga hanya diberikan sebagian.

Kemudian ada sejumlah dugaan penyimpangan lainnya yang juga dilaporkan. "Menurut pelapornya, DD itu ada penyimpangan," kata Adi saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, dari laporan ini ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Sprintuk (Surat perintah tugas untuk mencari bahan data dan keterangan).

Untuk itulah pihaknya meminta audit APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Inspektorat. Termasuk meminta keterangan pada perangkat desa, penerima BLT, dan warga Desa Padasan.

Hasil auditnya muncul temuan, baru sekaligus temuan yang sama dari pelapor. Setelah itu berdasarkan aturan, pihaknya memberi waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut.

"Kemudian yang kurang-kurang sudah diselesaikan. Tinggal yang data dukung dari kegiatan itu," ujarnya.

Selanjutnya ada laporan susulan tahun 2022, kata Adi, yakni terkait BLT DD. Begitu pu dengan penanganan laporan tahun 2023. 

Maka, pihaknya memberikan waktu 60 hari kerja untuk melakukan perbaikan atau pengembalian terhadap temuan-temuan tersebut. "Untuk tahun 2022 ini kita tunggu diselesaikan, yang cuma BLT saja. Sampai pertengahan Februari 2025 ini," terangnya.

Adi menyebut, dalam aturan kalau setelah 60 hari kerja itu kades yang bertanggung jawab tak memenuhi, baru akan didalami lagi. "Apakah kesalahan administrasi atau ada niat jahatnya. Akan kita dalami, belum naik ke penyelidikan," terangnya.

Toyyib, warga Desa Padasan, Kecamatan Pujer yang turut melapor ke Kejaksaan mengatakan, sudah melaporkan dugaan penyimpangan ini awal tahun 2024. Dalam laporannya itu, masyarakat mencatat sejumlah dugaan penyimpangan DD tahun 2022 dan 2023.

Seperti BLT DD tahun 2023, yang ditengarai hanya diberikan satu termin dari total empat termin kepada 24 keluarga penerima manfaat (KPM). Satu termin nominalnya sekitar Rp 900.000.

"Tahun 2022 juga ada BLT DD yang kami laporkan. Diduga hanya diberikan satu termin sebesar Rp 900.000 kepada 99 orang KPM," kata Toyyib.

Setelah dilaporkan, kata Toyyib, ada Inspektorat dan Kejaksaan yang melakukan audit sidak door to door ke rumah penerima dan dipanggil ke kantor desa.

Bersamaan dengan laporan itu, dugaan penyimpangan DD yang juga dilaporkan ke Kejaksaan yakni PJU, bantuan kambing, pipanisasi ke rumah warga, kereta dorong, pemeliharaan jaringan irigasi sederhana, dan lainnya.

Dari laporan itu, pihaknya mencatat dugaan kerugian negara dari penyelenggaraan DD tahun 2022 mencapai sekitar Rp 302 juta. Sementara di tahun 2023, dugaan penyelewengan mencapai Rp 344 juta. "Ini hitungan masyarakat yang dilaporkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Ia berharap Kejaksaan bisa cepat menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan DD yang telah dilaporkan ini. Mengingat pihaknya menilai kerugian negara cukup besar, belum lagi pihaknya masih menemukan adanya dugaan penyelewengan tahun 2024. 

Ia menyebut, masyarakat akan turun ke jalan jika pelaporan ini tidak segera dituntaskan. "Saya mengharap cepat diproses, karena ini uang negara. Uangnya orang-orang miskin yang diduga dikorupsi," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved