Sosok Suparman, Tukang Becak di Surabaya yang Tewas Ditabrak Pengemudi Teler Sepulang Dugem
Sosok Suparman, tukang becak yang tewas usai ditabrak pengemudi mobil Honda HR-V yang teler usai dugem, dikenal sebagai sosok pendiam dan baik
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
Marsimah sebenarnya ingin membantu sang suami untuk bekerja. Serabutan tak mengapa. Asalkan bisa menambah sedikit-sedikit biaya kebutuhan dapur, sekolah sang anak dan sewa tempat tinggal.
Tapi apa mau dikata, Marsimah mengalami kekurangan dari segi penglihatan.
Kondisi kesehatan pandangan matanya selama beberapa tahun belakangan semakin menurun.
Ia sama sekali tidak bisa melihat jelas raut dan ekspresi wajah orang-orang yang sedang diajaknya berbicara.
Apalagi beraktivitas agak berat dan bekerja di luar rumah.
Kini, Marsimah berharap kepada pihak kepolisian untuk bisa memberikan hukuman tegas kepada sopir yang menabrak suaminya.
Selain itu, ia juga berharap kepada pihak sopir untuk bertanggungjawab secara sosial kepada keluarganya.
"Iya (diserahkan ke polisi urusannya). Dan tanggung jawab, karena saya ini enggak bisa bekerja. Mata saya lihat sampean aja mukanya halus. Tulang punggung keluarga, ayahnya," pungkas Marsimah.
Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya.
Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh. Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah. Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan.
Selain itu, ada juga korban luka dua orang, pemotor ojek online mengendarai Honda Vario S-2780-OS, yang membawa penumpang.
Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka parut kaki dan tangan kanan.
Lalu penumpangnya, T (31) mengalami memar pipi kiri, parut tangan dan kaki kanan.
Kemudian, nasib sopir mobil Honda HR-V sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan, setelah terbukti melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh zat adiktif narkotika.
Sopir Abdul Aziz (30) atau AZ, ditetapkan jadi tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dan berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
TNI Bantu Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya, Massa Bakar Tenda Polisi di Jalan Basuki Rahmat |
![]() |
---|
PBNU Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Affan Kurniawan, Minta Sanksi Aparat yang Melanggar |
![]() |
---|
1.000 Lebih Warga Jatim Salat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan di Masjid Al Akbar Surabaya |
![]() |
---|
Para Pelaku Kejahatan di Surabaya Dapat Pengampunan, Tapi Wajib Rawat ODGJ di Liponsos Keputih |
![]() |
---|
Upaya Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya Hingga Malam, Massa Lempar Balik Peluru Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.