Sosok Suparman, Tukang Becak di Surabaya yang Tewas Ditabrak Pengemudi Teler Sepulang Dugem
Sosok Suparman, tukang becak yang tewas usai ditabrak pengemudi mobil Honda HR-V yang teler usai dugem, dikenal sebagai sosok pendiam dan baik
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sosok Suparman (58) tukang becak yang tewas usai ditabrak pengemudi mobil Honda HR-V yang teler usai dugem, dikenal sebagai sosok pendiam, pekerja keras dan baik.
Suparman kerap diandalkan oleh beberapa tetangganya untuk bepergian jarak dekat di sekitar permukiman kawasan Jalan Kedunganyar, Sawahan, Surabaya.
Ternyata, Suparman tidak pernah mematok tarif kepada para pelanggan becaknya, apalagi mereka yang merupakan tetangga dekat rumahnya.
Bahkan, Suparman tidak pernah menagih atau menunggu upah bayaran setelah mengantar tetangganya kembali pulang ke rumah dari tempat tujuan.
Hal tersebut disampaikan oleh adik ipar Suparman, Roim Hidayat (54), Sabtu (4/1/2025).
Roim mengaku memperoleh cerita tersebut dari para tetangga sang kakak, saat mempersiapkan perlengkapan pemakaman.
Karena dirinya tidak tinggal bersama sang kakak ipar, Roim menetap di Kabupaten Gresik.
Roim juga mengaku bulu kuduknya berdiri, merinding saat menceritakan kesaksian para tetangga terhadap perangai kakak iparnya selama hidup.
"Saya sampai merinding menceritakan. Tetangga barusan cerita. Beliau kalau mengantarkan orang, istilahnya engga narif, engga nunggu bayarannya. Kalau sampai rumah tujuan, beliau langsung pulang. Intinya gak pamrih, seikhlasnya," katanya.
"Amit, urusan ongkos itu belakangan. Saya diberitahu mbak sebelah, mas man kalau antar orang, pas sampai rumah, langsung ditinggal," tambah Roim.
Sementara itu, istri Suparman, Marsimah mengatakan, semasa hidup suaminya itu tak memiliki harapan yang terlalu muluk-muluk terhadap masa depan sang anak.
Asalkan menjadi orang yang berbakti kepada orang tua, agama dan berguna terhadap orang lain, terlebih-lebih bangsa dan negara, bagi Marsimah itu sudah cukup.
"Cita-cita kepada anaknya, ya bilang jadi polisi atau TNI, pokoknya yang membela dan bisa jadi kebaikan," ujar Marsimah saat ditemui di rumah duka.
Suparman merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga kecilnya.
Menurut Marsimah, penghasilan sebagai tukang becak yang ditekuni sang suami sejak 35 tahun lalu, adalah sumber penghidupannya selama ini.
Marsimah sebenarnya ingin membantu sang suami untuk bekerja. Serabutan tak mengapa. Asalkan bisa menambah sedikit-sedikit biaya kebutuhan dapur, sekolah sang anak dan sewa tempat tinggal.
Tapi apa mau dikata, Marsimah mengalami kekurangan dari segi penglihatan.
Kondisi kesehatan pandangan matanya selama beberapa tahun belakangan semakin menurun.
Ia sama sekali tidak bisa melihat jelas raut dan ekspresi wajah orang-orang yang sedang diajaknya berbicara.
Apalagi beraktivitas agak berat dan bekerja di luar rumah.
Kini, Marsimah berharap kepada pihak kepolisian untuk bisa memberikan hukuman tegas kepada sopir yang menabrak suaminya.
Selain itu, ia juga berharap kepada pihak sopir untuk bertanggungjawab secara sosial kepada keluarganya.
"Iya (diserahkan ke polisi urusannya). Dan tanggung jawab, karena saya ini enggak bisa bekerja. Mata saya lihat sampean aja mukanya halus. Tulang punggung keluarga, ayahnya," pungkas Marsimah.
Sekadar diketahui, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang korban tewas. Yakni pengayuh becak, laki-laki, berinisial Suparman atau S (58) warga Kedunganyar, Sawahan, Surabaya.
Korban S meninggal dunia dengan luka parah hampir di sekujur tubuh. Terutama pada anggota tubuh gerak bagian bawah. Kaki kanannya putus karena luka parah akibat tabrakan.
Selain itu, ada juga korban luka dua orang, pemotor ojek online mengendarai Honda Vario S-2780-OS, yang membawa penumpang.
Pengendara motor, pria berinisial MI (61) mengalami luka parut kaki dan tangan kanan.
Lalu penumpangnya, T (31) mengalami memar pipi kiri, parut tangan dan kaki kanan.
Kemudian, nasib sopir mobil Honda HR-V sudah resmi berstatus tersangka dan ditahan, setelah terbukti melakukan kelalaian mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh zat adiktif narkotika.
Sopir Abdul Aziz (30) atau AZ, ditetapkan jadi tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa, dan berpotensi terkena pidana penjara selama 12 tahun.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
TNI Bantu Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya, Massa Bakar Tenda Polisi di Jalan Basuki Rahmat |
![]() |
---|
PBNU Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Affan Kurniawan, Minta Sanksi Aparat yang Melanggar |
![]() |
---|
1.000 Lebih Warga Jatim Salat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan di Masjid Al Akbar Surabaya |
![]() |
---|
Para Pelaku Kejahatan di Surabaya Dapat Pengampunan, Tapi Wajib Rawat ODGJ di Liponsos Keputih |
![]() |
---|
Upaya Polisi Bubarkan Aksi Demo di Surabaya Hingga Malam, Massa Lempar Balik Peluru Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.