Pilgub Jatim 2024

Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim

Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil resmi mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
Istimewa
Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci bersama tim saat mendaftar sebagai pihak terkait di MK, Sabtu (4/1/2025). 

"Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," imbuh Edward.

Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut, mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

"Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan, bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak," jelasnya.

"Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain," tambah Edward.

Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

"Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal," ungkapnya.

"Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit," tandasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved