Satpol PP Nganjuk Tak Beri Sanksi ke Pengelola yang Bikin Tempat Karaoke di RSUD Kertosono Lama

Satpol PP Nganjuk dan Komisi IV DPRD setempat kembali meninjau bangunan kosong RSUD Kertosono lama.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: irwan sy
danendra kusumawardana/surya.co.id
Kepala Satpol PP Nganjuk, Suharono (tengah), saat mengecek bangunan kosong Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama. Bangunan itu diduga disulap jadi tempat karaoke dan penginapan melati tak berizin, Jumat (3/1/2025). 

SURYA.co.id | NGANJUK - Satpol PP Nganjuk dan Komisi IV DPRD setempat kembali meninjau bangunan kosong RSUD Kertosono lama, Jalan Supriadi, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Jumat (3/1/2025).

Hal tersebut dilakukan guna memastikan sejumlah barang yang diduga jadi fasilitas tempat karaoke dan penginapan melati ilegal telah diangkut oleh pengelola.

Sementara, Satpol PP juga memutuskan tak memberikan sanksi kepada pengelola.

Baca juga: Bangunan Kosong RSUD Kertosono Lama Nganjuk Diduga Diubah Jadi Tempat Karaoke dan Penginapan Ilegal

Kasatpol PP Nganjuk, Suharono, mengatakan berdasar hasil pengecekan ada sembilan ruangan yang diduga jadi kamar penginapan.

Di kamar tersebut terdapat kasur, beberapa juga dilengkapi pendingin atau AC.

Selain itu, ada pula satu ruangan yang ditengarai tempat karaoke.

Sebab di sana ditemukan TV dan sound system.

Suharono memastikan aktivitas di aset Pemkab Nganjuk itu tak berizin.

"Kami melakukan tindakan dengan melihat kondisi lapangan sekaligus menyampaikan kepada pengelola tidak boleh ada kegiatan di tanah aset daerah sebelum mendapat izin. Kami minta aktivitas dihentikan, kemarin, Kamis (3/1/2025). Hal ini telah disepakati," katanya.

Seusai muncul kesepakatan itu, pengelola mengangkut sejumlah barang.

Pantauan di lokasi, hanya ada sedikit barang yang tersisa yang belum terangkut, antara lain, tiga AC, sofa, satu kasur, dan satu dipan.

"Sebagian besar barang sudah diangkut. Sampai hari ini masih proses (pengangkutan)," paparnya.

Suharono menyebut, pihaknya memilih menangani persoalan ini secara persuasif.

Kendati di Peraturan Daerah (Perda) diatur mengenai sanksi terhadap penyalahgunaan aset pemerintah daerah.

"Di Perda sebenarnya ada, tapi tak perlu diterapkan sanksi. Kami gunakan langkah persuasif, sudah diingatkan dan diindahkan pengelola, (persoalan) selesai," sebutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved