Dominasi Partai Besar Ambruk Usai Presidential Treshold Dihapus, Bakal Ada 18 Paslon di Pilpres
Daulat publik benar-benar diberi ruang oleh MK dan kuasa parpol besar dipreteli secara signifikan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Frasa itu dinilai menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah nasional atau persentase jumlah kursi DPR di pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu MK menilai penentuan besaran ambang batas itu tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.
Satu hal yang dapat dipahami MK, penentuan besaran atau persentase itu lebih menguntungkan parpol besar atau setidaknya memberi keuntungan bagi parpol peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR.
MK menyatakan penentuan ambang batas pencalonan pilpres punya kecenderungan memiliki benturan kepentingan. MK juga menilai pembatasan itu bisa menghilangkan hak politik dan kedaulatan rakyat karena dibatasi dengan tidak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan paslon.
Selain itu setelah mempelajari seksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, MK membaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya memunculkan dua paslon.
Padahal pengalaman sejak penyelenggaraan pemilu secara langsung, dengan hanya dua paslon maka masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi dan kalau tidak diantisipasi akan mengancam keutuhan kebhinekaan Indonesia.
Bahkan jika pengaturan tersebut dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pilpres akan terjebak dengan calon tunggal.
Kecenderungan calon tunggal juga telah dilihat MK dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bertendensi ke arah munculnya calon tunggal atau kotak kosong.
Artinya mempertahankan ambang batas presiden, berpotensi menghalangi pelaksanaan pilpres secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan paslon.
“Jika itu terjadi makna hakiki dari Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang atau setidak-tidaknya bergeser,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Berkenaan dengan itu MK juga mengusulkan kepada pembentuk undang-undang dalam revisi UU Pemilu dapat merekayasa konstitusional. Meliputi, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan paslon oleh parpol atau gabungan parpol tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional. ****
presidential threshold 20 Persen
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK hapus presidential treshold 20 persen
UTM Bangkalan
pengamat UTM Surokim Abdussalam
putusan MK akhiri dominasi partai besar
mekanisme pencalonan presiden
semua partai bisa calonkan presiden
Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK |
![]() |
---|
Dies Natalis Diramaikan Belasan Ribu Warga, UTM Bangkalan Mengaku Bangga Makin Lekat di Hati Rakyat |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berselisih 2,5 Tahun, Golkar Jatim Masih Mengkaji Dampaknya |
![]() |
---|
Putusan Pemisahan Pemilu Jadi Open Legal Policy, Legislator Ponorogo Menilai MK Langgar Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pemerintah Tanggung Biaya SD-SMP Swasta, Eri Cahyadi : Surabaya Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.