UMK Gresik 2025
Apindo Gresik Desak Pencabutan UMSK 2025 di Ring 1, Langgar Permenaker dan Hambat Masuknya Investor
Lebih lanjut, Huda juga menilai alasan dari Disnakertrans Jatim sama sekali tidak menjawab pertanyaan.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Permintaan audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik kepada Gubernur Jawa Timur atas penolakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Apindo Gresik berkirim surat ke Gubernur Jatim, Senin (23/12/2024) untuk meminta audiensi dengan Gubernur Jatim, Senin (30/12/2024).
Permintaan Audiensi dengan Gubernur Jatim juga diikuti oleh Apindo Jatim Ring 1 lainnya yaitu Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo.
Atas permintaan tersebut, Gubernur Jatim setuju melakukan audiensi dengan menugaskan Kadisnakertrans Jatim selaku OPD yg membidangi ketenagakerjaan.
Audiensi digelar di ruang Wawasan Disnakertrans Jatim antara Gubernur Jatim melalui Kadisnakertrans Jatim dengan Apindo Jatim Ring 1 yaitu Gresik, Surabaya, Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo dan Àpindo Jatim.
Dalam Audiensi tersebut Apindo Gresik yang diwakili sekretarisnya, Ngadi menanyakan dasar hukum penetapan UMSK Jatim 2025 khususnya Ring 1.
"Karena tidak ada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Ring 1, selain itu juga tidak ada rekomendasi bupati/wali kota. Padahal syarat dapat ditetapkannya UMSK menurut Permenaker 16/2024 wajib ada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," tegas Ngadi yang juga Bidang PUU dan Advokasi Apindo Jatim.
Ngadi juga menyampaikan, penetapan UMSK Jatim 2025 khususnya Ring 1, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penetapan itu menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat berakibat menurunkan minat investor dan mempengaruhi ketersediaan lapangan pekerjaan.
Lebih lanjut Ngadi menyampaikan adanya UMSK Jatim 2025 pada Ring 1, akan menyebabkan disparitas upah antara Jatim Ring 1 dengan daerah lain.
"Hal ini membahayakan bagi Jatim Ring 1, karena dapat menyebabkan investasi berpindah meninggalkan Ring 1, hal ini sudah banyak terjadi dan perlu jadi perhatian bersama," tambahnya.
Dalam audiensi tersebut Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan, Huda juga mempertanyakan Gubernur Jatim yang tanpa sepengetahuan Dewan Pengupahan Kab/Kota telah mengubah2 (dua) kali Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait UMSK Jatim 2025.
Lebih lanjut, Huda juga menilai alasan dari Disnakertrans Jatim sama sekali tidak menjawab pertanyaan.
Ngadi meminta agar dibuatkan risalah rapat yg ditanda tangani Apindo dan Disnakertrans Jatim, untuk dilaporkan kepada Gubernur Jatim sebelum 2 Januari 2025.
"Dalam risalah rapat audiensi tersebut Disnakertrans dan Apindo sepakat, untuk memohon kepada PJ Gubernur Jatim agar mencabut UMSK Jatim 2025 khusus Ring 1," tutupnya. ******
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.