Berita Viral

Perjuangan Guru Supriyani Ikut Ujian PPG, Kini Bersyukur Dinyatakan Lulus usai Divonis Bebas

Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini perjuangannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Sultra/ppg.kemendikbud.go.id
Guru Supriyani 

SURYA.CO.ID - Hampir sebulan tak terdengar kabarnya, kini guru Supriyani datang membawa kabar bahagia. 

Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini dinyatakan lulus ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ia menjadi salah satu dari 307.783 peserta yang mengikuti seleksi Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) periode empat tahun 2024.

Kelulusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5710/B/GT.00.02/2024.

Kelulusannya ini menjadi titik terang atas perjuangannya selama 16 tahun sebagai guru honorer di SDN 4 Baito.

Juga buah dari kesabaran dan kerja keras dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap Aipda WH.

Supriyani menceritakan perjuangannya mempersiapkan diri untuk PPG, meski harus menghadapi berbagai tekanan.

"Selama tiga bulan belajar mandiri online, saya menghadapi rintangan yang luar biasa. Tapi alhamdulillah, ada hasil yang luar biasa juga dari Allah SWT," ujarnya penuh syukur, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.

Kelulusan PPG ini menjadi momentum bahagia bagi Supriyani setelah menjalani masa-masa sulit.

Kini, ia hanya tinggal menunggu hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diikutinya pada 12 Desember 2024 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Ingat Guru Supriyani yang Dipolisikan Orangtua Siswa? Usai Vonis Bebas, Kini Ada Kabar Bahagia Lagi

Supriyani berharap kelulusan PPPK dapat segera menyusul untuk melengkapi kebahagiaannya.

"Tes PPPK-nya sudah saya ikuti di Kendari, dan sekarang tinggal menunggu pengumuman. Semoga hasilnya baik, amin," ungkapnya.

Dijanjikan Lolos PPPK

Sebelumnya, guru Supriyani juga bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved