Hasto Kristiyanto Tersangka

Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya

Inilah kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku.

kolase Tribunnews
Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan KPK (kiri). Inilah Kunci KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka, Sekjen PDIP: Saya Memahami Risikonya. 

SURYA.co.id - Inilah kunci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka kasus Harun Masiku.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai, semakin terangnya peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku tak terlepas dari penyitaan ponsel Sekjen PDIP itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Hibnu pun menilai langkah KPK menyita ponsel sebagai upaya strategis lantaran informasi terkait keberadaan Harun hingga peran Hasto di kasus itu bisa diperoleh.

"Dengan demikian penyitaan kemarin paling tidak tersedot semua informasi dan sebagainya, terkuncinya kan di sana," kata Hibnu, Rabu (25/12/2024), melansir dari Tribunnews.

Selain itu, kata Hibnu, bukti-bukti akurat mengenai peran Hasto dianggapnya juga terungkap dari ponsel, termasuk memerintahkan Harun Masiku untuk meneggelamkan ponselnya.

Baca juga: Rekam Jejak Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

"Itu saya kira suatu yang luar biasa (penyitaan ponsel milik Hasto) dan ini berdimensi untuk mencari Harun Masiku yang sekarang ditunggu posisinya di mana," jelasnya.

Tak hanya itu, lebih lanjut Hibnu juga menyinggung konstruksi perkara Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto ini.

Sebab jika dilihat, berdasarkan konstruksi kasusnya, Hasto dianggap memiliki peran sentral karena merupakan sosok yang mengetahui rencana penunjukan Harun sebagai calon anggota Dewan.

"Pak Hasto dikatakan sebagai peran sentral yang mengetahui informasi alur bagaimana Harun akan menjadi anggota. Konstruksinya mungkin kesana, sehingga dianggap tahu betul, makannya sekarang masuk kualifikasi bentuk perintangan kesana," ucapnya.

Respon Hasto Kristiyanto

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataannya terkait penetapannya tersangka tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).

Baca juga: Sosok Donny Tri Istiqomah Tangan Kanan Hasto Kristiyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.

Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum."

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.

Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK

Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya. 

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui seusai menghadiri debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui seusai menghadiri debat pamungkas Pilgub Jatim 2024 di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam. (Yusron Naufal Putra/TribunJatim.com)

Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir. 

"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved