Ari Wibowo Pusing, Laporkan Emak-Emak di Surabaya Setelah Mobilnya Digelapkan Untuk Jaminan Gadai

Tibalah akhir Mei di mana AM menghubungi pemilik rental dengan dalih akan memperpanjang masa sewa lagi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
istimewa
Terdakwa penggelapan mobil rental diadili secara daring di PN Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Urusan dengan emak-emak memang bikin pusing, apalagi ketika berkaitan dengan uang. Bahkan Ari Wibowo sampai menyeret seorang perempuan berinisial AM ke polisi lantaran ketahuan menggelapkan mobil rentalnya untuk jaminan gadai.

Modusnya, AM menyewa mobil rental milik Ari kemudian menggadaikannya ke pihak lain. Bukan hanya sebulan, melainkan sampai lima bulan. Kini AM diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

Dalam Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis pada 27 Februari 2024 lalu, AM  datang ke rental mobil milik Ari Wibowo di Jalan Kemlaten Baru Perum Lentera, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang.  

Di sana, AM menyewa mobil merek Avanza warna silver nopol L 1006 ZO tahun 2019, selama sebulan untuk aktivitasnya sebagai kontraktor.  Setelah itu AM membayar sewa Rp 6,5 juta secara kontan.
 
"Untuk meyakinkan, terdakwa menyerahkan jaminan SIM C atas namanya dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah nopol L 6559 YA," terang JPU dalam amar dakwaan.
 
Satu bulan pun berlalu, dan pada 27 April 2024 masa sewa mobil habis. Namun hanya melalui telepon, tanpa membayar lagi, AM memperpanjang masa sewa menjadi sebulan lagi. 

Ari Wibowo sebagai pemilik rental saat itu tidak curiga, karena sebelumnya AM pernah menyewa unit dan tak pernah ada masalah.
 
Tibalah akhir Mei di mana AM menghubungi pemilik rental dengan dalih akan memperpanjang masa sewa lagi. Tetapi saat itu pemilik mobil mulai curiga.  

Ketika dicek melalui Global Positioning System (GPS), mobil itu ternyata berada di Pamekasan, Madura.  "Saat kami tanya ke AM, dalihnya mobil itu dipinjam teman ayahnya," ucap Ari.
 
Ari yang curiga berusaha mencari mobil itu.  Hasilnya, lokasi mobil di titik GPS tepat yaitu berada di Madura.  Yang lebih mengejutkan, mobilnya ternyata dijadikan jaminan gadai.
 
"Jadi mobil dioper ke orang lain atas nama Mashuri. Mashuri mengaku kalau mobil Avanza itu digadaikan seharga Rp 35 juta," terang Ari.
 
Beberapa kali Ari menemui Mashuri agar mau menyerahkan mobil. Urusan utang akan diselesaikan antara Mashuri dan AM.  Namun upaya itu selalu buntu.
 
"Saya sudah beri waktu dua bulan agar mobil ditebus. Tetapi Aisyah hanya janji-janji, akhirnya saya buat laporan polisi," ungkapnya.
 
AM hingga sekarang tidak mengakui telah menggadaikan mobil.  Sebaliknya ia menyebut sebenarnya kena tipu temannya. 

"Saya sewa mobil itu lalu saya sewakan lagi ke orang lain Rp 7 juta per bulan.  Yang menggadaikan mobil ke Pamekasan itu teman saya dan belum ditebus," kilah AM saat menghadapi sidang secara video call.
 
Saat kasus ini bergulir di meja hijau,  terungkap bahwa sepeda motor yang dijadikan AM untuk jaminan di rental bukan miliknya, melainkan milik mertuanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved