KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka

Hasto Kristiyanto Muncul Bicara Status Tersangkanya, Hormati Putusan KPK dan Taat Hukum

Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tribunnews
Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah menghormati keputusan KPK. 

SURYA.CO.ID – Usai ditetapka sebagai tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memberikan pernyataannya terkait penetapannya tersangka tersebut.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku (HM).

Hasto mengatakan, setelah ia menjadi tersangka, langkah selanjutnya yang akan ditempuh PDIP adalah akan menghormati keputusan KPK.

“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” kata Hasto dilansir Kompas.com, Kamis (26/12/2024).

Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga yang taat dengan hukum.

Baca juga: Kabar Hasto Kristiyanto Jadi TSK Kasus Harun Masiku Diduga Politis, PDIP Tunggu Kepastian Dari KPK

Selain itu Hasto juga menyinggung soal PDIP sebagai partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum."

"PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” terang Hasto.

Lebih lanjut Hasto menuturkan dirinya sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya.

Terutama ketika ia mengkritik kekuasaaan, salah satu risikonya adalah ancaman dikriminalisasi.

Baca juga: Kronologi Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Harun Masiku, Ini Kata Jubir PDIP

“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” terang Hasto.

Pakar Hukum Yakini Hasto Kristiyanto Tak Bisa Dijerat Pasal Suap oleh KPK

Ahli hukum pidana Mudzakkir meyakini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap. 

Hal itu dikarenakan dalam putusan pengadilan dalam perkara suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan terkait Pileg 2019 lalu, tak disebutkan nama Hasto Kristiyanto sebagai pemberi suap. 

"Menurut informasi yang saya terima, putusan pengadilan terkait dengan Wahyu KPU itu. Ternyata tidak ada bukti yang menerangkan di dalam putusan bahwa pemberi suapnya adalah Hasto," kata Mudzakkir dihubungi Kamis (26/12/2024). 

Baca juga: Rekam Jejak Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP yang Fotonya Viral dengan Emiliana Indri Alias Yola

"Dan oleh karenanya, Hasto harus dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B. Jadi kalau tidak ada, dengan alasan apapun, khusus untuk pasal suap itu tidak bisa dikenakan. Karena tidak ada bukti yang awal yang cukup untuk itu," tegasnya. 

Ia menerangkan itulah kekhususan dari pasal suap. Harus ada hubungan antara pemberi dan penerima suap. Dan penerima suap harus pegawai negeri atau pemerintah negara.

"Dan yang paling penting dalam konteks itu, harus deal. Perbuatan apa yang disalahgunakan oleh pihak pegawai negeri," kata Mudzakkir. 

"Maka dia (Penerima suap) menjanjikan sesuatu untuk berbuat dan bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," jelasnya. 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved