Kabar Hasto Kristiyanto Jadi TSK Kasus Harun Masiku Diduga Politis, PDIP Tunggu Kepastian Dari KPK

Meski demikian, Seno kembali memastikan jika saat ini pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari KPK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Istimewa
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - PDI Perjuangan (PDIP) masih menunggu informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kabar status tersangka Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP dalam kasus Harun Masiku

Kalaupun benar Hasto jadi tersangka, PDIP menduga bisa jadi hal tersebut bermuatan politis menjelang kongres partai. 

"Sejauh ini kami masih menunggu informasi yang akurat. KPK pun belum memberikan keterangan resmi kepada publik," kata Juru bicara PDIP, Aryo Seno Bagaskoro kepada SURYA saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (24/12/2024). 

KPK sampai saat ini memang belum memberikan keterangan ke publik. Meski sejumlah sumber di internal KPK yang mengetahui perkara ini menyebut, Hasto ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, per 23 Desember 2024.

Seno enggan menanggapi terlalu dalam mengenai kasus tersebut. Namun politisi muda asal Surabaya itu menyebut bisa jadi hal ini ada kaitan politis. 

"Kan sudah sangat ramai diperbincangkan di publik. Ada serangkaian upaya yang sistematis untuk mendiskreditkan partai lewat beragam cara," tambah Seno. 

"Narasi tenggelamkan banteng ada di mana-mana. Eskalasinya terasa semakin intens menjelang Kongres PDIP. Apalagi saat kami terus lantang bersuara," lanjut Seno. 

Meski demikian, Seno kembali memastikan jika saat ini pihaknya masih menunggu kepastian resmi dari KPK. "Karena dari KPK juga belum ada keterangan kepada publik secara resmi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. 

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved