PDI Perjuangan Berkomitmen Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 Untuk Rakyat
Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan.
Ia menyampaikan Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen, antara lain;
Ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang di konsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Dalam pembahasan APBN 2025 pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden, Bapak Jenderal Purn Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025, antara lain;
Makan Bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp 71 T, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Rp 3,2 T, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp. 1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp. 8 triliun, Renovasi Sekolah Rp 20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp. 2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp 15 T.
Selain itu dalam rapat kerja antara para Menteri Koodirnator (Menko) dengan Banggar DPR pada tanggal 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
Dengan demikian, program program diatas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif.
Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win diatas melalui dukungan terhadap APBN 2025.
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2024 yang lalu, ia juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah.
Adapun mitigasi resiko itu dapat diwujudkan dalam sejumlah kebijakan, antara lain;
Perlu penambahan anggaran untuk perlindungan sosial ke rakyat; jumlah penerima manfaat perlinsos di pertebal bukan hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga hampir miskin/rentan miskin.
Serta memastikan program tersebut disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
Subsidi bbm, gas lpg listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga rumah tangga menengah, termasuk driver ojek online hendaknya tetap mendapatkan jatah pengisian bbm bersubsidi, bahkan bila perlu menjangkau kelompok menengah bawah.
Subsidi transportasi umum diperluas yangmenjadi moda transportasi massal diberbagai wilayah, khususnya kota kota besar yang memiliki moda transportasi massal.
Subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, setidaknya tipe rumah 45 kebawah, serta rumah susun.
Bantuan untuk pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dipertebal yang menjangkau lebih banyak penerima manfaat, khususnya siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
Cara Menautkan WhatsApp ke Hp Lain, Trik WhatsApp Praktis Tanpa Ribet Logout dan Login Lagi |
![]() |
---|
Ucapan Ini Buat Penculik Bos Bank Plat Merah Minta Bayaran Naik, Singgung Institusi Penegak Hukum |
![]() |
---|
Imbas Demonstrasi di Surabaya Rusuh: Pertandingan di DBL Ditunda, Sejumlah Mall Tak Beroperasi |
![]() |
---|
Trial Game Dirt 2025 Hari Pertama, Langsung Geber Pertarungan Tensi Tinggi |
![]() |
---|
Selain Laga Persebaya, Polda Jabar Minta Laga Persib Vs Borneo FC Ditunda, Siaga Demo di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.