Pilwali Kota Surabaya 2024

Meski Tak Ada Gugatan, KPU Belum Tetapkan Eri Cahyadi Jadi Wali Kota Surabaya Terpilih, Kenapa?

Meski tak ada gugatan, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya terpilih. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Habibur Rohman
Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Calon Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melakukan pendaftaran di KPU Surabaya, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya belum menetapkan Wali Kota Surabaya terpilih. 

Meski tak ada gugatan, KPU Surabaya tetap menunggu kepastian dengan adanya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi (MK).

BRPK akan menjadi dasar bagi KPU untuk memastikan daerah tersebut terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) atau tidak. 

Apabila daerah tersebut tak memiliki sengketa perkara di MK, maka penetapan calon terpilih bisa dilakukan.

"Kami masih menunggu surat dari MK. Penetapan (calon terpilih) akan dilakukan maksimal 3 hari setelah menerima surat MK," kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi, Sabtu (21/12/2024).

Ketua KPU Surabaya Soeprayitno menambahkan, penetapan pasangan calon terpilih menjadi salah satu langkah menuju pelantikan kepala daerah. 

"Pasca penetapan paslon terpilih, maka usulan pelantikan disampaikan melalui DPRD Surabaya," kata Soeprayitno dikonfirmasi terpisah.

Selanjutnya, usulan akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kemudian, Kemendagri yang akan memberikan delegasi pelantikan ke Gubernur," ujar pria yang akrab disapa Nano tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri mengungkap potensi pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berpotensi mundur. 

Saat ini, pemerintah tengah menunggu proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di MK.

Jadwal pelantikan kepala daerah, sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. 

Hal tersebut membahas tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam aturan ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur berlangsung 7 Februari 2025, dengan dilantik Presiden Republik Indonesia. 

Kemudian, pelantikan bupati/wali kota dan wakilnya berlangsung 10 Februari 2025, dengan dilantik gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved