Pilwali Kota Surabaya 2024

Makin Banyak Pemasangan APK Langgar Aturan Jelang Coblosan, KIPP Surabaya Desak Bawaslu Bertindak

Atas temuan tersebut, KIPP mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk melakukan penertiban

surya/Bobby Constantine Koloway (Bobby)
Ketua KIPP Surabaya, Niko Mauratu memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Surabaya menemukan indikasi pemasangan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Atas temuan tersebut, KIPP mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya untuk melakukan penertiban.

Ketua KIPP Surabaya, Niko Mauratu menjelaskan, pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13/2024.

Mengutip aturan tersebut, ada sejumlah lokasi yang harus bebas dari pemasangan APK maupun Bahan Kampanye (BK).

Bahan kampanye, misalnya dilarang ditempel pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah.

Juga di jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan prasarana dan sarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.

Pun demikian dengan APK juga dilarang dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, hingga fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.

"Sayangnya, mendekati masa pemungutan suara jutsru semakin banyak kami temukan pelanggaran tersebut. Di antaranya, ada di jalanan protokol, tempat pendidikan, rumah ibadah, fasilitas umum, di taman, dan masih banyak lagi," kata Niko saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, pelanggaran tersebut berasal dari tim pemenangan pasangan paslon di pemilihan tingkat kota (Pilwali Surabaya) maupun provinsi (Pilgub Jatim). "Semua temuan pelanggaran itu, sudah kami laporkan pada Bawaslu," ungkap Niko.

Pihaknya berharap penyelenggara segera melakukan penindakan. Ia khawatir, selain melanggar aturan, pelanggaran tersebut juga akan merugikan masyarakat umum terutama, pengguna jalan. 

"Kami minta hal ini segera diatasi sebab pelanggaran berpotensi semakin bertambah menjelang pemungutan suara,” tambahnya.

"Pelanggaran sebenarnya telah ada sejak awal masa kampanye. Namun penindakan telah dilakukan secara cepat sebelumnya, berbeda dengan saat ini," kata Niko. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved