Pembunuhan Vina Cirebon
Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti
Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri kini kembali disinggung setelah PK para terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak. Disebut punya sejumlah bukti.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri kini kembali disinggung setelah PK para terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak.
Timsus Kapolri itu disebut-sebut memiliki sejumlah bukti untuk memperkuat PK kedua.
Hal ini seperti diungkapkan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.
Dalam salah satu diskusi, Reza memprediksi tim khusus bentukan Mabes Polri telah memiliki sejumlah bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.
Berbekal temuan-temuan tersebut, Reza berharap penyidik khusus dari instansi kepolisian yang memiliki kualifikasi bisa melakukan gugatan PK Kedua untuk para terpidana.
Baca juga: Sosok Eks Komisioner Kompolnas yang Malah Sebut Wajar MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Tindakan penyidik kepolisian untuk benar-benar bisa memberikan bukti baru, menurut Reza merupakan sikap luhur dari Polri sebagai institusi.
“Betapa luhurnya jika permohonan PK justru diajukan bukan oleh terpidana, tapi justru diajukan oleh institusi Polri,” ungkap Reza, melansir dari tayangan youtube Intens Invesitgasi.
Terkait dengan kinerja tim khusus penyidik kepolisian, Reza mengingatkan empat hal yang menjadi kualitas dalam pengungkapan suatu kasus.
Selain Tuntas dan Menyeluruh, kualitas pengungkapan suatu kasus juga harus memenuhi aspek Objektif atau sesuai keilmuan dan norma hukum serta Transparansi.
Lebih lanjut Reza menyayangkan keputusan Polri yang dinilainya kurang memaksimalkan instrumen perangkat penyidik.
Dampak dari tidak adanya publikasi terkait hasil kerja tim khusus bentukan Polri, menurut Reza berdampak pada keputusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.
Baca juga: Sosok 2 Tokoh yang Kini Malah Bersitegang Gegara MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Kita punya alasan untuk mempertanyakan alasan transparansi ini, karena hasil kerja Timsus tidak diumumkan, dan putusan MA memunculkan dampak luar biasa,” tegasnya.
Menurut Reza, Timsus besutan Polri dapat dengan mudah melakukan proses penyidikan mengingat sejumlah kejanggalan sudah terdokumentasi oleh kuasa hukum para terpidana.
Berbekal temuan dari tim kuasa hukum para terpidana, Reza menilai Timsus dapat dengan leluasa dan mudah serta cepat dalam menemukan kebenaran.
Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memberi pernyataan bahwa proses penyidikan kasus Vina di tahun 2016 tidak sesuai dengan kaidah keilmuan atau CSI.
“Ada temuan saintifik yang sudah diperoleh Mabes Polri yang punya nilai sebagai novum dalam PK selanjutnya,” pungkas Reza.
Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas
Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.
Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.
Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.
Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).
Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.
Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.
"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji.
Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.
"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.
Baca juga: Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak
Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.
"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."
"Karena pertama, mereka tidak akan mampu, dari segi pemikiran bukan orang hukum, dari segi biaya mereka tidak akan mampu, dari segi waktu, mereka kan di dalam penjara sekarang ini," ungkap Susno.
Sehingga, menurutnya, para terpidana kini tinggal menunggu uluran tangan dari para relawan yang rela membantu mereka menghadapi kasus Vina Cirebon tersebut.
"Ya tinggal kita nunggu relawan-relawan yang rela berkorban duit, waktu, tenaga, dan pikiran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, inilah ladang amal yang ditunggu," ujar Susno.
Sementara itu, Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua.
Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede.
Seperti diketahui, dalam kesaksian tahun 2016, Aep dan Dede mengaku melihat sekelompok orang sedang mengejar dan melempari Eky dan Vina sebelum mereka ditemukan sekarat di Jembatan Talun.
Sekelompok pemuda ini kemudian dituduhkan kepada Hadi Saputra dan teman-temannya hingga mereka ditetapkan tersangka dan akhirnya divonis pidana seumur hidup.
Setelah 8 tahun berlalu, Dede mencabut keterangannya dan mengaku tidak ada apapun di malam kejadian.
Dede bahkan mengaku didekte Aep dan Iptu Rudiana untuk mengarang cerita tentang pengejaran tersebut.
Sementara Aep bersikukuh pada keterangan di tahun 2016.
Mengenai hal ini Jutek Bongso telah melaporkan Aep, Dede dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.
Laporan ini lah yang dibidik Jutek untuk menjadi bukti baru.
berita viral
kasus Vina Cirebon
Timsus Bentukan Kapolri
Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Reza Indragiri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.