Selama Perayaan Nataru, Di Trenggalek Ada Pembatasan Operasional Mobil Barang

Selama Nataru, ada pembatasan sejumlah kendaraan pada waktu-waktu tertentu, terutama bagi kendaraan angkutan barang yang beroperasi hingga luar kota

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno saat mengatur lalu lintas di Jalan Nasional Trenggalek-Ponorogo, di Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Polres Trenggalek menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Agus Prayitno mengungkapkan, pengaturan dan pembatasan tersebut bertujuan untuk keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama perayaan Nataru di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).

"Dalam SKB tersebut, mengatur pembatasan sejumlah kendaraan pada waktu-waktu tertentu, terutama bagi kendaraan angkutan barang yang beroperasi hingga luar kota," ungkap AKP Agus Prayitno, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut AKP Agus menuturkan, pengaturan tersebut meliputi pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang serta bahan bangunan.

Namun demikian, tidak semua mobil barang dengan sumbu 3 dilarang beroperasi, mulai dari kendaraan yang mengangkut BBM (bahan bakar minyak) atau BBG (bahan bakar gas) hantaran uang, hewan dan pakan ternak.

Selain itu, kendaraan pengangkut pupuk, bantuan bencana alam, kendaraan pengangkut sembako juga tidak dibatasi.

"Kendaraan tersebut diwajibkan melengkapi surat muatan dengan ketentuan, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama serta alamat pemilik barang," tambah AKP Agus.

Adapun pembatasan jam operasional terbagi menjadi dua. Untuk jalan tol dan non jalan tol.

Untuk pembatasan non jalan tol diberlakukan mulai tanggal 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024 dan 26-29 Desember 2024, mulai pukul 05.00-22.00 Wib.

"Saat libur Nataru, bisa dipastikan terjadi peningkatan arus lalu lintas. Kami imbau kepada para penguna jalan agar tetap berhati-hati, waspada dan patuhi aturan lalu lintas," imbau mantan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota tersebut.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved