Berita Surabaya

Selama Dipimpin Cak Eri, Pemkot Surabaya Sudah Perbaiki 64 Ribu Meter Jalan Rusak

Proses perbaikan jalan rusak di Surabaya, berlangsung secara simultan selama kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi atau Cak Eri. 

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Proses perbaikan jalan di Surabaya. Selama kepemimpinan Eri Cahyadi (2021-2024), Pemkot Surabaya telah memperbaiki 64 ribu meter jalan. 

Sementara, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi memaparkan pembagian kewenangan berdasarkan status jalan. 

Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu. 

"Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol dan jalan strategis nasional," tutur Syamsul.

Beberapa Jalan Nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan untuk Jalan Provinsi meliputi jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk. 

"Ciri marka jalan provinsi berwarna putih tanpa garis kuning," jelas Syamsul.

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

Kemudian, Jalan Kota meliputi jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/ 250/ 436.1.2/ 2023.

Panjang jalan di Kota Surabaya total ada 1.699.950 meter. Dari angka tersebut, Pemkot Surabaya mengklaim tak ada jalan dalam kondisi rusak berat. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengungkapkan bahwa tidak semua jalan di Kota Pahlawan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

"Kami berharap masyarakat memahami pembagian status jalan ini. Jika menemukan jalan rusak yang bukan kewenangan pemkot, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang, baik pemerintah provinsi maupun pusat," ucap M Fikser.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved