Berita Surabaya

Dikemas Seperti Ikan Beku, Pengiriman Rokok Ilegal Rp 2,1 Miliar Dari Madura Digagalkan di Surabaya

Polisi berjaga di exit Tol Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Kemudian terpantau truk dengan boks pendingin P 3395 UY melintas

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
Polisi menunjukkan hasil tangkapan rokok ilegal 140 karton dengan nilai sekitar Rp 2,1 miliar yang ditangkap di exit Tol Jembatan Suramadu sisi Surabaya. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 2,1  miliar tujuan Banyuwangi digagalkan ketika melintas di Surabaya.

Modus yang digunakan cukup licik, ratusan karton rokok merek SS itu disembunyikan di balik ikan kering dalam truk pendingin sehingga mirip pengiriman ikan beku.

Jumlah rokok yang disita tidak tanggung-tanggung, ada sekitar 145 karton. Setiap karton berisi 80 slop. Total semuanya ada sekitar 116 pak. Semua rokok serta truk bernopol P 3395 UY itu disita di Polrestabes Surabaya, Senin (16/12/2024).

Kapolrestabes Surabaya,  Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, penangkapan penyelundupan rokok haram itu merupakan hasil operasi gabungan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, serta Bea dan Cukai. 

Mulanya, polisi mendapat informasi bahwa pada 12 Desember 22024 pukul 02.30 WIB akan ada pengiriman rokok polos tanpa pita cukai untuk dikirim ke Banyuwangi. Barang dikirim dari Madura dan rute yang akan dilewati adalah tol Jembatan Suramadu.

"Selanjutnya kami melaksanakan koordinasi, gabungan dari tim Polsek Simokerto, Satreskrim, Bea Cukai Kanwil 1 Jatim melakukan pemantauan," kata Luthfie.

Polisi berjaga di exit Tol Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Kemudian terpantau truk dengan boks pendingin P 3395 UY melintas. 

Petugas segera menghentikan truk itu, dan di sisi paling dekat dengan pintu ada tumpukan ikan kering. Namun anehnya ketika boks dibuka blower tidak menyala. 

Setelah dibongkar ternyata isinya ratusan karton rokok ilegal. Polisi mengamankan sopir berinisial EHS (41) dalam operasi itu.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni menegaskan, dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 2,1 miliar. 

Fatoni menegaskan, pihaknya akan mengembangkan temuan itu. Bea Cukai juga akan  mengungkap seluruh aktor yang berada di balik peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

"Kami akan kembangkan terus bersama-sama dengan jajaran kepolisian, sampai dengan tuntas dan bukan hanya pada kurir tetapi juga kepada siapa yang mendanai, siapa yang memerintahkan melakukan pengiriman bahkan produsennya," tandasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved