Berita Gresik

Baru Menang Praperadilan, Ketua BPD Roomo Dikembalikan ke Rutan Gresik Atas Korupsi Pengadaan Beras

Tetapi Nurhasyim kembali ditahan penyidik Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras.

|
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Para tersangka dari Pemdes dan BPD Roomo Kecamatan Manyar – Gresik ditahan atas kasus dugaan pengadaan beras berkualitas tidak layak konsumsi, Kamis (26/9/2024). 

 SURYA.CO.ID, GRESIK – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Nurhasyim baru menang gugatan praperadilan atas Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Tetapi Nurhasyim kembali ditahan penyidik Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras.

Dari dugaan penyimpanga itu, ada kerugian negara sekitar Rp 150.650 Juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sampai 2024, Senin (16/12/2024).

Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan, Nurhasyim telah ditetapkan tersangka Nomor : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024, pada Senin, 9 Desember 2024. 

Penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan APBDes untuk pengadaan beras bagi masyarakat dengan kualitas yang tidak layak konsumsi. 

“Tersangka Nurhasyim kembali menjadi tersangka dan ditahan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru Nomor  Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 pada 21 Oktober 2024,” kata Alifin kepada wartawan. 

Alifin menambahkan, Nurhasyim datang atas panggilan penyidik Pidsus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah diperiksa, Nurhasyim langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024, Senin 16 Desember 2024. 

“Setelah diperiksa hampir 3 jam, sekitar pukul 14.00 WIB penyidik Pidsus Kejari Gresik langsung menahannya. Tersangka langsung dikirim ke Rutan Gresik di Banjarsari,” imbuhnya. 

Menurut Alifin, penetapan tersangka tersebut sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa tersangka Nurhasyim ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras untuk warga Roomo senilai Rp 150.650 Juta.

Nurhasyim bersama dua tersangka lain yaitu Kepala Desa (Kades) Roomo, Tawqa Zainudin dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah yang terlebih dulu ditahan. “Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp 150.650 Juta,” katanya.

Diketahui, penyidik Kejari Gresik telah menahan tiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan beras yang kualitas tidak baik untuk warga yang dimasukkan di APBdes tahun 2023 sampai 2024. 

Beras yang disalurkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tidak layak konsumsi. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari Lamongan dan harganya tidak sesuai yang disepakati dalam musyawarah Desa (Musdes) sebesar Rp 14.000 per KG. 

Saat penetapan tersangka yang pertama, Nurhasyim mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dan dikabulkan. Sehingga, Nurhasyim dikeluarkan dari Rutan Gresik. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved