Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani: Tak Mau Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru

Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.

kolase Tribun Sultra dan Tribun Timur
Supriyani dan Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris. Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru. 

Sebelumnya undang-undang perlindungan guru juga pernah disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mendorong adanya Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang perlindungan guru.

Hal itu diungkapkan Gibran dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," kata Gibran.

"Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada Undang-Undang dan Perlindungannya," lanjut dia.

Gibran juga mengingatkan agar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jangan dijadikan alat untuk menyerang guru.

Baca juga: Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif

Menurut dia, sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi guru dan para siswa.

Gibran pun berharap ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan di sekolah.

Baik kasus perundungan atau bullying, hingga kriminalisasi terhadap guru.

"Sudah ada Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi ya saya mohon maaf, jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru," ujarnya.

Oleh karena itu, ke depannya Gibran menilai perlu ada UU yang mengatur tentang perlindungan guru.

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru," ucap dia.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan sebenarnya guru dan dosen sudah memiliki perundang-undangannya sendiri yakni di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

UU tersebut, menurut Hetifah sudah memberikan perlindungan pada guru dan dosen, hanya dalam penerapannya saja yang perlu disosialisasikan lebih lanjut.

"Nah sekarang berarti pelaksanaannya dan aturan-aturan pelaksanaan yang sudah ada ini bagaimana disosialisasikan dan diterapkan ya pada saat ada guru-guru yang menghadapi masalah, itu bisa digunakan sebenarnya sebagai payung hukum untuk melindungi mereka," jelas Hetifah di Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved