Berita Viral

Update Kasus Guru Supriyani: Tak Mau Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru

Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.

kolase Tribun Sultra dan Tribun Timur
Supriyani dan Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris. Tak Mau Kasus Guru Supriyani Terulang, PGRI Sulsel Dorong Terbitkan UU Perlindungan Guru. 

SURYA.co.id - Inilah update terbaru kasus Guru Supriyani, PGRI Sulsel dorong DPR untuk terbitkan UU Perlindungan Guru.

Seperti diketahui, kasus guru Supriyani kini telah selesai karena sudah divonis bebas murni.

Namun, masyarakat tentu masih memantau perkembangan terbaru kasus ini.

Merespon hal ini, Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Selatan (PGRI Sulsel) mendorong DPR RI dan pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru demi melindungi pendidik.

Hal itu disampaikan Ketua PGRI Sulsel Prof Hasnawi Haris.

Baca juga: Respon Tegas PGRI Soal Kasus Guru Supriyani, Beri Wanti-wanti Ini ke Pemerintah: Harap Jadi Komitmen

"Perjuangan besar PGRI mengawal regulasi supaya ada UU perlindungan guru yang paralel dengan undang-undang perlindungan anak," kata Prof Hasnawi Haris dalam jumpa pers di Warung Makan Cobek-cobek Jalan Boulevard Kota Makassar Kamis (12/12/2024), melansir dari Tribun Timur.

Prof Hasnawi Haris menilai, kasus yang dialami guru honorer Supriyani jadi pelajaran berbagi pentingnya undang-undang perlindungan guru.

Ia menjelaskan selama ini perlindungan guru hanya diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 14 Tahun 2005, dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Kenyataan di lapangan regulasi tersebut tidak cukup mampu meredam kondisi terjadinya kriminalisasi terhadap guru," kata Prof Hasnawi Haris.

Hasnawi Haris melihat UU perlindungan anak lebih kuat posisinya dibandingkan regulasi perlindungan guru.

"Karena UU perlindungan anak lebih kuat posisinya," kata Hasnawi Haris.

Baca juga: Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito

Prof Hasnawi Haris bersama sejumlah akademi lainnya telah menyusun naskah akademik tentang rancangan undang-undang perlindungan guru.

"Naskah akademik sudah kita serahkan mudah-mudahan itu jadi jawaban," kata Prof Hasnawi Haris.

Prof Hasnawi Haris khawatir kasus yang dialami guru Supriyani menimbulkan ketakutan dan karakter masa bodoh bagi guru.

"Bayangkan bagaimana jadinya kalau banyak guru berpendapat masa bodoh tidak mau lagi mendidik siswanya, padahal itu adalah esensi pendidik," ujar Hasnawi Haris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved