Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak

Tak Cukup Aipda Robig Dipecat, Ayah Pelajar yang Tewas Ditembak Polisi Tuntut Kapolrestabes Dicopot

Polisi penembak mati pelajar di Semarang dipecat, keluarga korban belum puas. MInta kapolri copot Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
Polisi penembak mati pelajar di Semarang dipecat, keluarga korban belum puas. 

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam yang hadir dalam sidang kode etik mengungkapkan, Robig dijatuhi putusan maksimal. 

"Dia mendapat putusan PTDH, keputusan perbuatan tercela, dan 14 hari di patsus (penempatan khusus)," ujar Anam.

Namun, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut tidak bisa mengungkap alasan Aipda Robig menembak para korban.

Baca juga: Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Puas

"(alasan menembak) pembelaan itu hak dia (Robig menembak) yang tidak bisa kita lampaui. Namun majelis kode etik menyatakan pembelaan dia tidak sesuai dengan faktual baik bukti CCTV (penembakan) dan saksi," kata Choirul Anam. 

Pertanyaan alasan Aipda Robig menembak para korban juga disampaikan ke Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, tetapi dia enggan menanggapinya. 

"Saya tidak mengikuti (sidang) seluruhnya tapi akhirnya saja yang kesimpulannya di-PTDH," bebernya.

Selain memecat Aipda Robig, Polda Jateng juga telah menetapkannya sebagai tersangka kasus yang dilaporkan keluarga korban GRO meliputi pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Ditreskrimum sudah gelar perkara hari ini (9 Desember). R (Robig Zaenudin) langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, Senin (9/11/2024).

Keputusan Polda Jateng memecat dan menetapkan Aipda Robig tersanga menurut M Choirul Anas, perlu dikawal proses selanjutnya.

"Kami mengapresiasi keputusan tersebut dan Ayo kita sama-sama terus menjaga prosesnya," katanya. 

Lalu bagaimana reaksi Aipda Robig?

Menurut Artanto, Aipda Robig akan banding atas putusan PTDH tersebut.

"Untuk tadi disampaikan beliau (Robig) akan banding," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024). 

Dia mengatakan, Robig diberi waktu tiga hari oleh pemimpin sidang kode etik untuk melakukan banding soal kasus tersebut. 

"Kesempatan tiga hari untuk diajukan ke sidang," ucap dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved