Berita Pasuruan

Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan Digugat, BPBJ : Semua Proses Sesuai Prosedur

Pihaknya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa. 

surya.co.id/galih lintartika
Para aktivis yang menganggap pengadaan proyek pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan senilai Rp 19,5 Miliar sesuai prosedur. 

Di antaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbuikan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit. 

“Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam dan pailit," paparnya.

Gugatan ini juga menarik perhatian para aktivis di Kabupaten Pasuruan. Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat mengatakan, gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.

“Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei,” lanjutnya.

Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat.

Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI menilai gugatan yang dilayangkan ini tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.

Sementara Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA menambahkan, gugatan ini salah alamat. 

Disampaikan dia, karena ini adalah urusan Tata Usaha Negara, seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN bukan ke PN Bangil.

“Ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran,” urainya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved