Berita Pasuruan

Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan Digugat, BPBJ : Semua Proses Sesuai Prosedur

Pihaknya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa. 

surya.co.id/galih lintartika
Para aktivis yang menganggap pengadaan proyek pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan senilai Rp 19,5 Miliar sesuai prosedur. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Pasuruan memastikan proses pengadaan pembangunan Gedung BPBD Kabupaten Pasuruan tahun 2023 yang menelan anggaran Rp 19,5 Miliar sesuai prosedur, dan tidak bermasalah.

Sebelumnya, DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD yang ada di Kraton ini.

Aktivis menggugat mantan Bupati Gus Irsyad dan mantan Wakil Bupati Gus Mujib Kadis Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Kepala Bagian UKPBJ, Ketua Banggar DPRD, Inspektorat, Kepala BPKP, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan PT Bangun Konstruksi Persada.

Yang dipersoalkan adalah keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Perkara No.: 127 K/Pdt.Sus-KPP U/2023 tertanggal 22 Februari 2023.

Dalam keputusan itu, PT Bangun Konstruksi Persada (BKP) terbukti bersalah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 VU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

MA menjatuhkan sanksi ke PT BKP pidana denda serta larangan mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun PT BKP justru bisa mengikuti lelang tender proyek Pembangunan Gedung BPBD yang diadakan BPBJ. 

Sikap ini menunjukkan PT BKP diduga secara sengaja dan melawan hukum Putusan Kasasi.

Sementara itu, Bupati, Wakil Bupati dan para pihak ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran, tidak verifikasi atau inspeksi terhadap pengadaan proyek ini.

Sehingga, PT BKP yang seharusnya tidak bisa mengikuti proses lelang justru bisa mengikuti lelang dan akhirnya menjadi pemenang. Proses pengadaan ini yang digugat karena dianggap luput dari pengawasan. 

Fungsional Pengelola Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pasuruan Susiadi Hari Priyanto mengatakan, proses lelang proyek itu dimulai sejak 12 April 2023 dan selesai 12 Mei 2023. 

“Dalam tahap evaluasi lelang, kami sudah cek daftar hitam LKPP, PT Bangun Konstruksi Persada tidak ada, artinya tidak sedang menjalani sanksi blacklist," katanya saat ditemui, Senin (9/12/2024) siang.

Saat itu, kata Susiadi, sapaan akrabnya, PT Bangun Konstruksi Persada mengajukan penawaran dengan angka Rp 18,9 miliar yang kemudian ditetapkan sebagai nilai kontrak pekerjaan. 

Ia mengaku tidak tahu dengan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga tidak memiliki kewajiban untuk menelusuri apakah penyedia yang mengikuti lelang sedang berperkara atau tidak.

Yang jelas, pihaknya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa. 

Di antaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbuikan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit. 

“Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam dan pailit," paparnya.

Gugatan ini juga menarik perhatian para aktivis di Kabupaten Pasuruan. Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat mengatakan, gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.

“Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei,” lanjutnya.

Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat.

Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI menilai gugatan yang dilayangkan ini tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.

Sementara Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA menambahkan, gugatan ini salah alamat. 

Disampaikan dia, karena ini adalah urusan Tata Usaha Negara, seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN bukan ke PN Bangil.

“Ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran,” urainya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved