Berita Viral

Pengakuan Kompak Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani

Terungkap fakta sebenarnya terkait dugaan permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Aipda WH dan eks Kapolsek Baito kompak.

|
kolase tribun Sultra
Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Pengakuan Kompak Aipda WH dan Eks Kapolsek Baito Soal Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani. 

"Pada saat Pak Desa berkunjung ke Polsek Baito memang diawali dengan menyampaikan ibu Supriyani tidak ditahan, kemudian ada pernyataan 'Pak Desa bisa bantu, nggak?'" kata Iis.

Kepala Desa Wonua Raya lalu memberikan uang kepada Ipda MI. Uang itu adalah hasil patungan uang Kepala Desa Wonua Raya dengan Katiran, suami Supriyani.

"Perkataan permintaan bantuan itu angkanya tidak disebut dan eks Kapolsek Baito tidak tahu uang itu dari Pak Desa."

"Nah, rupanya Pak Desa sampaikan ke Pak Katiran dan disepakati uang Pak Desa dipakai dulu seminggu kemudian diganti sama Pak Katiran," ujar Iis.

Menurut Iis, gara-gara permintaan uang Rp2 juta itu,Ipda MI dan Aipda AM disangkakan melanggar aturan sehingga keduanya harus menjalani sidang kode etik.

"Pejabat Polri itu tidak boleh baik langsung ataupun tidak langsung melakukan hubungan di luar dinas dengan pihak-pihak terkait perkara yang sedang ditanganinya."

Baca juga: Dapat Rejeki Nomplok Setelah Dihina Gus Miftah, Ternyata Sunhaji Penjual Es Teh Punya Amalan Ini

Baca juga: Kisah Pilu Siswi SMA Terpaksa Bawa Adik ke Sekolah, Kabarnya Gara-gara Orang Tua Berpisah

Beda Pengakuan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim

Sebelumnya, pengakuan berbeda diungkapkan mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin dalam sidang kode etik Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) pada Rabu (4/12/2024).

Keduanya dihadirkan sebagai terperiksa atas dugaan permintaan sejumlah uang untuk kasus guru Supriyani yang dilaporkan menganiaya anak anggota Polri, Aipda WH.  

Perbedaan pengakuan itu terkait permintaan uang Rp 50 juta terhadap guru Supriyani

Dalam sidang kode etik, eks Kapolsek Baito membantah meminta uang Rp 50 juta kepada Guru Supriyani, namun Kanit Reskrim mengakuinya. 

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan di sidang ini, Ipda MI tidak mengaku soal adanya permintaan Rp 50 juta.

"Yang Rp 50 juta itu tidak ada," kata Sholeh dikutip dari Tribun Sultra (grup surya.co.id).

Meski tak mengakui permintaan uang Rp 50 juta, Ipda MI mengaku meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Supriyani dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen.
Supriyani dan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris. Inilah Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen. (kolase Tribun Sultra)
Sumber: Tribun sultra
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved