Berita Viral
Telanjur Heboh Uang Damai Rp 50 Juta Kasus Guru Supriyani, Propam Ucap Tak Ada, Eks Kapolsek Dihukum
Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir.
SURYA.co.id - Kabar adanya permintaan uang damai Rp 50 juta dari pihak kepolisian mewarnai kasus guru Supriyani beberapa bulan terakhir.
Permintaan uang damai Rp 50 juta ini awalnya diungkapkan setelah guru Supriyani keluar dari tahanan.
Kabar ini semakin santer setelah Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman mengungkap adanya permintaan uang damai Rp 50 juta itu dalam video testimoni yang beredar viral di media sosial.
Permintaan itu semakin terang setelah Rokiman bersaksi di sidang guru Suproyani di pengadilan dan memberikan keterangan di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra).
Dengan blak-blakan Rokiman menyebut uang damai Rp 50 juta itu diminta Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin yang datang ke rumahnya.
Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan
Bahkan Rokiman juga membeber video pengakuan Kanit Reskrim bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu datang dari Kapolsek Baito, Ipda Muhamad Idris.
Hal ini yang membuat Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akhirnya disidang Kode Etik di Bid Propam Polda Sultra.
Namun, sidang yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis, 4-5 Desember 2024 itu justru memutuskan bahwa permintaan uang damai Rp 50 juta itu tidak terbukti.
Majelis hakim sidang kode etik hanya memutuskan Kapolsek dan Kanit Reskrim terbukti meminta uang Rp 2 juta kepada guru Supriyani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
"Jadi yang terbukti itu yang Rp2 juta," kata Kombes Pol Iis saat diwawancarai TribunnewsSultra.com, Kamis (5/12/2024).
Terkait dengan isu permintaan uang Rp 50 juta, kata Iis, pada saat itu Aipda AM sedang berada di pasar, kemudian mendengar pembahasan uang Rp 50 juta.
"Kemudian dia menyampaikan kepada kepala desa, terkait kebenaran permintaan uang tersebut," jelas Kombes Pol Iis.
Karena baik orangtua korban Aipda WH, eks Kapolsek Baito, dan Kanit Reskrim Polsek Baito tidak mengetahui permintaan uang tersebut.
"Dari Aipda WH tidak tahu soal angka Rp 50 juta, kemudian Pak Kapolsek juga tidak tahu. Jadi fakta persidangan Rp 50 juta itu tidak, yang ada itu yang Rp2 juta," katanya.
Dengan fakta itu, akhirnya majelis sidang kode etik memvonis Eks Kapolsek Baito, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dengan demosi dan penempatan khusus (patsus).
Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kata Kombes Pol Iis, untuk sidang kode etik Ipda MI dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.
Sementara eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan Ipda MI dan Aipda AM mulai menjalani patsus pada Senin (9/12/2024) mendatang.
"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan untuk Ipda MI akan menjalani patsus di Polda Sultra, sedangkan Aipda AM di Polres Konawe Selatan.
Meski begitu, dua personel ini nanti bisa menjalani patsus di mana pun yang menjadi Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
"Kalau Ipda MI di Polda Sultra, untuk AM ada di Polres Konawe Selatan. Bisa kita tarik patsus di mana aja karena masih rumah polisi bisa di sini (Polda) bisa juga di Polres."
"Tapi kemungkinan kita tarik ke Polda Sultra supaya lebih mudah pengawasannya," jelas Kombes Pol Moch Sholeh.
Sementara untuk sanksi yang diberikan ke Ipda MI berupa patsus tujuh hari dan demosi satu tahubn berbeda dengan Aipda AM mendapat sanksi patsus 21 hari dan dua tahun demosi.
Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda.
Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.
"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda. Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.
Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.
"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.
Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.
"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.
Kubu Guru Supriyani Beber Fakta Berbeda

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan yang mendampingi guru Supriyani saat menjadi saksi di sidang kode etik, mengungkap fakta berbeda.
Andri mengungkapkan pada sidang etik, Aipda AM menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa pernah meminta uang senilai Rp 50 juta, disampaikan langsung Supriyani dan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaann uang Rp 50 juta itu ya diakui. Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata Andri, Rabu.
Andri menyampaikan permintaan uang tersebut setelah beberapa kali proses mediasi antara Supriyani dengan orangtua korban D tidak ada kesepakatan damai.
Supriyani menolak damai dan memberikan uang yang diminta selain karena tidak pernah memukul muridnya, keluarga Supriyani juga tidak punya cukup uang seperti yang diminta oleh Aipda AM.
Meski begitu, dalam beberapa kali mediasi dengan keluarga korban, Supriyani juga sudah meminta maaf kepada Aipda WH dan NF, orangtua muridnya.
Andri Darmawan berniat akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito tersebut.
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp 2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp 50 juta.
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ipda MI dan Aipda AM Mulai Jalani Sanksi Patsus Senin Pekan Depan Usai Terbukti Minta Uang Supriyani
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Guru Supriyani
Uang Damai Rp 50 Juta
Kapolsek Baito
Propam Polda Sultra
berita viral
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Cara Beli Token Listrik Eceran di PLN Mobile, Mulai Rp 5.000 |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Tanggapi Gugatan Sekolah Swasta soal Rombel 50 Siswa, Tantang Buktikan Kerugian |
![]() |
---|
Heran Silfester Matutina Sosok Setia Bela Jokowi di Kasus Ijazah Belum Dibui, Machfud MD: Ada Apa? |
![]() |
---|
Sosok Alvino Viral Usai Maafkan Sopir Truk yang Serempet Porsche, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Parkir Masjid Ar Rahman Kota Blitar Rp20 Ribu, Dishub: Lokasi Parkir Bukan Kewenangan Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.