Pilkada 2024

3 Daerah di Jawa Timur Ajukan Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK: Ponorogo, Magetan dan Bangkalan

Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Ilustrasi, suasana pemungutan suara Pilkada 2024. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah pasangan calon kepala daerah di Jawa Timur (Jatim), mulai mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Di antaranya muncul gugatan dari Kabupaten Ponorogo, Magetan dan Bangkalan

Permohonan dari tiga daerah itu tercatat di laman resmi MK yang dilihat hingga Jumat (6/12/2024) sore, sekitar pukul 16.36 WIB. 

Untuk Ponorogo, gugatan muncul dari pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Permohonan itu diajukan pada Kamis (5/12/2024). 

Ipong-Luhur merupakan paslon nomor urut 1 pada Pilkada Ponorogo 2024. 

Pada catatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya, Paslon ini mendapat 254.618 suara. 
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, paslon ini berada di bawah perolehan suara Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang mendapat 300.790 suara. 

Sementara dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari Sujatno-Ida Yuhana Ulfa yang merupakan Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Magetan 2024. 

Mereka mengajukan permohonan ke MK pada Kamis (5/12/2024) sore, sekitar pukul 16.11 WIB. 

Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. 

Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro, yang unggul dengan raihan 137.347 suara. 

Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam. 
Keduanya merupakan Paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara. 

Sementara itu, Mathur bersama Jayus dalam kesempatan Konferensi Pers di Bangkalan, Kamis (5/12/2024) malam, memaparkan sejumlah poin mengenai materi gugatan di MK. 
Mathur menyampaikan, bahwa timnya sempat mengalami kesulitan untuk memperoleh keputusan KPU, usai berakhirnya Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kantor KPU Bangkalan.  

“Kemarin malam (Rabu), kami sangat dipersulit untuk memperoleh keputusan KPU terkait dengan hasil rekapitulasi di Kabupaten Bangkalan. Baru kami terima resminya tadi (Kamis) siang, sekitar pukul 13.00 WIB dari KPU Bangkalan,” ungkap Mathur yang mantan anggota DPRD Jatim itu.

Mathur juga merinci poin-poin materi gugatan lainnya. Meliputi dugaan keberpihakan penyelenggara mulai dari tingkat TPS yang surat C pemberitahuan atau undangan tidak disebar. 

Lalu, diacaknya pemilih di TPS yang berjauhan, tidak profesionalnya PPK ketika melakukan rekap, ada surat suara yang sudah tidak tersegel di beberapa TPS, tingkat kehadiran yang mencapai 90 hingga 100 persen.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved