Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh
Lilin Angka 340 di Kampus UTM Usai Polres Bangkalan Tetapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Seluruh civitas akademika UTM membulatkan tekad mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap EJ.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Aksi solidaritas atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (22) hingga Rabu (4/12/2024) malam terus menggema.
Ratusan mahasiswa menggelar aksi 1.000 lilin bertemakan, ‘Pray for EJ, Stay with EJ, UTM Berduka’ di pelataran Gedung Rektorat UTM.
Dari seluruh cahaya lilin, terdapat tiga cahaya lilin tampak menyala yang diletakkan secara terpisah.
Cahaya lilin itu berasal dari angka 340 yang sengaja dinyalakan sebagai simbol bahwa, penerapan pasal dalam perkara pembunuhan terhadap EJ memang layak dengan penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Jadi kami dari penyidik telah melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi. Untuk pasal yang kami kenakan yakni Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun, atau pidana mati, atau seumur hidup,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu siang.
Sebelumnya pada siaran persnya, Senin (2/12/2024), Polres Bangkalan menjerat tersangka MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa dengan ancaman selama 15 tahun penjara.
Penerapan pasal ini langsung menuai kritik dari Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH MH. Menurut Prof Safi’, tersangka MMA lebih tepatnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Mengingat tindakan pembunuhan terhadap korban EJ terbilang sadis dan biadab.
Karena itu, pihak UTM mendesak Polres Bangkalan bertindak tegas, memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya kepada tersangka.
“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 5 orang. Untuk gelaran rekonstruksi, sambil menunggu proses sudah lengkap. Keterangan dari ahli juga, kami bekerja sama dengan ahli forensik juga terkait masalah otopsinya,” pungkas Febri.
Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangkalan dalam upaya memberikan langkah konkrit, seluruh civitas akademika UTM membulatkan tekad mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap EJ.
“Kehadiran kami besok ke polres, untuk memberikan hal yang konkrit bahwa kami hadir dan juga mengawal tidak hanya terbatas mengupayakan penerapan pasal 338 KUHP yang beralih ke 340 KUHP, bukan. Tetapi kami akan mengawal bahwa pelaku itu akan mendapatkan hukuman seadil-adilnya, tidak hanya dalam proses di kepolisian tetapi termasuk sampai proses di pengadilan,” tegas Anis.
Selebaran seruan aksi demonstrasi yang akan dilakukan besok, Kamis (5/12/2024), telah beredar pada Rabu sore, bertuliskan ‘Trunojoyo Memanggil!!!, Seruan Aksi!!!, #KAMIBERSAMAEEN, Mengundang Seluruh Civitas Akademika UTM, #KOSONGKANRUANGKELAS.
“Kami sangat trauma dengan kejadian yang sudah terjadi, kemarin di UTM pernah terjadi pemukulan terhadap pacar. Namun ketika kemudian kami coba report, ternyata si korban sudah mencabut laporan, sehingga kami trauma akan hal itu. Karena itu,kami bersama- sama berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan,” pungkas Anis.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Mahasiswi UTM Dibunuh
Running News
TribunBreakingNews
Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Kabupaten Bangkalan
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UTM Bangkalan, Pelaku Habisi Korban Sambil Pakai Helm |
![]() |
---|
Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama di TKP Jasad Mahasiswa UTM Ditemukan |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Pembunuhan Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Bangkalan Korban Pembunuhan di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh, Rektor Satu Mimbar Orasi Bareng Mahasiswa dan Kapolres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.