Berita Surabaya

Kadin Jatim Minta Pemerintah Kasih Kompensasi ke Pelaku Usaha Jika Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengungkapkan bahwa saat ini kondisi ekonomi dalam negeri belum sepenuhnya menguat.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto 

Kompensasi bisa dengan memberi stimulus berupa kepastian, kemudahan dan kecepatan berusaha.

Biaya siluman juga harus sepenuhnya dihilangkan karena biaya siluman ini dirasa cukup meresahkan dan nilainya juga besar, bisa mencapai 10 persen lebih dari biaya produksi.

"Itu yang perlu ditertibkan sehingga dampak kenaikan upah minimum ini tidak terlalu memberatkan industri dan pengusaha," terang Adik.

Di sisi lain, pemerintah juga harus mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Karena produktivitas tenaga kerja dalam negeri relatif masih rendah.

"Di Jatim misalnya, produktivitas tenaga kerja di kawasan yang masuk ring satu sama dengan yang ada di ring dua. Banyak perusahaan yang bergeser ke ring dua atau bahkan berpindah ke Jawa Tengah," papar Adik.

Untuk itu, program sertifikasi kompetensi tenaga kerja harus lebih digencarkan agar produktivitas semakin meningkat.

Ia mengaku, sejauh ini perusahaan telah berupaya meningkatkan produktivitas tenaga kerja dengan melakukan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja untuk meningkatkan mutu mereka.

Namun upaya tersebut masih jauh dari cukup.

Oleh karena itu, subsidi sertifikasi kompetensi tenaga kerja harus diperbanyak.

"Di Jatim misalnya, yang ditangani kadin Jatim hanya 600 tenaga kerja. Jumlah ini memang sudah banyak tetapi harus lebih digencarkan lagi melalui berbagai kementerian, baik di kementerian perindustrian maupun kementerian tenaga kerja atau di BNSP sendiri," benernya.

Sertifikasi kompetensi tenaga kerja menjadi keniscayaan karena jumlah tenaga kerja yang sudah tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya sekitar 10 persen dari total tenaga kerja yang ada.

"Jika kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen ini dibarengi dengan solusi yang jelas, itu jauh lebih baik agar ekonomi tetap berjalan dan PHK tidak terjadi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved